Yogyakarta – MCN.com
– sidang kelanjutan perkara dugaan sertifikat pedegree club’ tica Indonesia berlanjut pada hari Senin tanggal 18 September 2023 pada pengadilan negeri Sleman.
Saat usai sidang Penasehat Hukum Terdakwa S.N. yaitu Arison L.Sitanggang. SH.,MH. ditemui awak media bahwa hari ini agenda persidangan sudah selesai dimana agenda hari ini merupakan sidang dan mendengarkan saksi meringankan terdakwa 1 orang yaitu Saudara Wiryandinata yang langsung hadir dari Lombok Provinsi Nusa tenggara Barat dan saksi ahli Cyber law yaitu Bapak. DR. Ignasius Sumarsono Raharjo. S.H.,M.H. merupakan akademisi aktif pada Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, juga pengajar pendidikan profesi Advokat di Kota Yogyakarta.
Dimana seperti kita ketahui sendiri hasil sidang hari ini sedikit mengejutkan saksi meringankan saudara Wiryandinata yang langsung menerangkan dihadapan majelis bahwa ketika ada kericuhan di WhatsApp grup club’ tica Indonesia, saksi Wiryandinata mengetahui bahwa terdakwa sebagai presiden club mencoba untuk memfasilitasi anggota club tica Indonesia atas kericuhan tersebut dengan zoom meeting dan yang mengejutkan kami sebagai Penasehat hukum Terdakwa dimana berdasarkan BAP saksi pelapor menyatakan pedegree nya tidak bisa di upgrade dsb, tetapi atas inisiatif saksi Wiryandinata sendiri bahwa kucing miliknya yang ber pedegree club tica Indonesia mencoba untuk mendaftarkan pedegree nya, fakta nya bisa atau diterima diproses untuk memperoleh pedegree tica Internasional yang dibuktikan dihadapan majelis hakim.
Disini lah kami menduga motif dari perkara ini terkesan dipaksakan, entah apa tujuan dari laporan ini hingga sampai persidangan, hanya saksi korban dan tuhan lah yang tau, intinya kami tetap akan mengawal perkara ini agar sesuai dengan hukum acara pidana dan pasti meyakini dan percaya kepada majelis hakim yang mulia dengan kebijaksanaan nya dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. pungkas penasehat hukum terdakwa.
Disisi lain seperti kita ketahui sendiri keterangan ahli Cyber Law yaitu Ignasius Sumarsono Raharjo .S.H.M.H. menyatakan bahwa perkara antara saksi pelapor dengan terdakwa berdasarkan bukti tangkapan layar (screenshot) yang dilampirkan pada BAP ada 2 peristiwa hukum pada tahun 2019 dan 2020 dimana saksi pelapor menghubungi terdakwa dengan WhatsApp, ada hak dan kewajiban antara para pihak, ahli berpendapat bahwa itu merupakan bagian dari transaksi elektronik, dan itu merupakan hubungan hukum kontraktual, seperti WhatsApp, message, record, biometrik, sepanjang para pihak saling melakukan connect artinya ada hak dan kewajiban yang melekat bagi para pihak, apabila hak nya tidak terpenuhi maka itu adalah wanprestasi.
Pada piagam afiliasi tica internasional tahun 2016 ahli Cyber law pun berpendapat sebaiknya piagam tersebut harus ada turunan perjanjian kerjasama antara tica internasional dengan club tica Indonesia untuk menguraikan secara detail apa yang dilarang dan diperbolehkan, akan tetapi disatu sisi jika melihat piagam pada point’ 6 menerangkan bagian dari sertifikasi terhadap kucing-kucing bagi turunan turunannya.
Kami sebagai penasehat hukum terdakwa tetap optimis, bahwa perkara ini bukan perkara pidana, melainkan perdata, karena fakta persidangan, ada hak dan kewajiban antara saksi pelapor dan terdakwa juga bukti-bukti yang telah diperlihatkan kehadapan majelis, kembali penegasan oleh penasehat hukum terdakwa, bahwa kami meyakini tuhan pasti melihat dan memberikan petunjuk nya atas perkara ini agar keadilan dapat bagi hamba nya, melalui majelis hakim yang mulia.Tutup Arison.**{Ode-Ruzmi}
More Stories
Reuni Tisabilaga Jabodetabek : Rayakan 30 Tahun Pengabdian
Tuntutan JPU Terhadap Alex Muaya CS Banyak Mengabaikan Fakta dan Hanya Berpedoman Dakwaan
Fauzi Terpilih Ketua Ranting Pemuda Pancasila Tanah Abang