Juni 1, 2026

Perusahaan Berhenti Operasi Pekerja PT Muroco Gelar Aksi

Spread the love

Loading

Jakarta.- MCN.com -Ratusan buruh pabrik PT Muroco menggelar aksi mogok kerja meminta pihak perusahaan memberikan pesangon kepada karyawan terkait penolakan pekerja dengan keputusan perusahaan yang akan memindahan aktivitas produksi pabrik dari Jakarta ke pabrik Jember Jawa Timur. Dan hingga saat ini belum ada itikad baik perusahaan untuk menemui para pekerja yang sudah menunggu di depan gerbang pabrik, siang dan malam.

Seperti diketahui, PT Muroco adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan kayu dari bahan mentah kayu gelondongan menjadi bahan baku dan bahan jadi berupa kayu lapis laminasi. Perusahaan yang beralamat di Jl. Daan Mogot KM 16, Semanan-Kalideres, Jakarta Barat ini mampu berproduksi sebanyak 2.500 lembar perhari yang sebagian besar untuk konsumsi ekspor utamanya ke Timur Tengah.

Menurut salah satu pekerja PT Muroco, bahwa pada 31 Januari 2022 perusahaan telah melakukan sosialiasi secara lisan terkait bahwa sejak 11 Februari 2022 pabrik di Jakarta terakhir melakukan aktifitas operasionalnya dan hak-hak pekerja akan diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mendengar sosialisasi tersebut, kami dari Pengurus Serikat Pekerja (PSP) langsung bergerak cepat dengan berkirim surat kepada perusahaan. Surat tersebut bermaksud untuk meminta pertemuan terkait dengan penyelesaian hak-hak pekerja, ungkap Muntoha, salah seorang pekerja. Namun, hingga surat kedua dilayangkan pun tak ada tanggapan yang diberikan oleh pihak perusahaan.

Dan pada tanggal 10 Februari 2022, perusahaan melakukan sosialisasi tertulis dengan menempelkan pengumuman surat keputusan yang menyatakan bahwa per 12 Februari 2022 menjadi aktifitas operasional terakhir pabrik di Jakarta. PSP SPN PT Muroco lantas kembali berkirim surat kepada pihak manajemen perusahaan. Namun sampai saat ini perusahaan sama sekali tidak memberikan tanggapan dan gerbang perusahaan pun di kunci oleh pihak managemen perusahaan.

Ketua Serikat Pekerja Nasional PT Muroco, Gatot Sukendro, mengatakan bahwa pihak perusahaan memberikan tiga opsi kepada karyawan yang Berdasarkan pengumuman dari pihak perusaahan sebagai berikut;

Opsi A ; dengan memperhatikan hak-hak karyawan yaitu mengikuti program pemindahan karyawan/ti ke pabrik Jember dengan ketentuan upah tetap sesuai yang diterima saat ini berikut fasilitas mess dan transportasi ke Jember .

Opsi B ; yaitu tidak mengikuti program pemindahan sehingga yang hendak mengundurkan diri segera mengajukan surat pengunduran diri secara sukarela dan memperoleh hak surat paklaring untuk pencairan JHT dan uang pisah sesuai ketentuan dan kompensasi dari perusahaan.

Sementara Opsi C ; perusahaan akan membantu mengakomodir bekerja di perusahaan baru di pabrik Daan Mogot sesuai kuota bilamana sudah memilih opsi 2 tetapi masih mau bekerja.

Dan Gatot Sukendro menanggapi bahwa kami hanya meminta diberikan pesangon, lantaran karyawan sudah tidak melanjutkan lagi hubungan kerja. Langkah selanjutnya, kami menunggu panggilan dari pihak pengawas Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Barat. Gatot berharap perusahaan mau memberikan kejelasan terhadap nominal yang akan diberikan kepada karyawan.

Bahkan dikabarkan perusahaan menghapus opsi pensiun dini sehingga pekerja hanya mempunyai pilihan relokasi atau mengundurkan diri. Pada opsi mengundurkan diri, perusahaan hanya menjanjikan pembayaran kompensasi dengan cara mencicil sebanyak enam kali tanpa ada pemberitahuan jangka waktu pembayaran dan nominal yang akan diterima karyawan, tambah Gatot Sukendro.

Sementara Kepala Keamanan Tri Haryono saat ditemui menjelaskan bahwa perihal mogoknya para pekerja tetapi di arahkannya untuk menghubungi pengacara perusahaan. “Silakan hubungi tim pengacara perusahaan saja ya, karena semua sudah diserahkan ke mereka”, pungkasnya.

#MCN/RZ/RED