![]()
Jakarta – MCN.com -Polsek Palmerah Jakarta Barat menangkap delapan orang pelaku tawuran yang menewaskan satu orang di wilayah Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat beberapa waktu lalu
Dari hasil penangkapan didapati semua pelaku tawuran itu masih di bawah umur.
Ke delapan pelaku yang masih di bawah umur itu yakni J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14) dan RF (14).
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat AKP Dodi Abdulrohim di dampingi Kanit Reskrim Polsek palmerah Akp Parman Goeltom mengatakan para pelaku ditangkap tak lama pasca kejadian tawuran pecah hingga menyebabkan satu orang tewas dan dua orang lainnya mengalami luka bacok.
“Kita tangkap delapan pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di KBU. Mereka semua masih di bawah umur,” ujarnya di Mapolsek, Rabu (13/4/2022).
Dodi menjelaskan, tawuran bermula dari adanya sekelompok remaja Kota Bambu Utara (KBU) dan Kota Bambu Selatan (KBS) yang hendak membangunkan sahur di lingkungan sekitar.
Namun pelaku yang diketahui warga Jatipulo, Palmerah, kemudian memprovokasi melalui media sosial dengan menantang kelompok KBU dan KBS untuk melakukan tawuran.
“Awalnya mereka saling ejek di media sosial, kemudian gak lama dua pelaku yakni RF (14) dan J (14), dengan membawa sajam jenis celurit langsung melakukan penyerangan,” jelasnya.
Akibatnya, tiga orang remaja yakni Diaz, Arya dan Zaki mengalami luka bacok. Bahkan, korban bernama Diaz nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dengan luka robek bagian dada.
“Dua orang lainnya yang mengalami luka bacok sudah mendapat perawatan. Kondisinya saat ini sudah mulai membaik,” paparnya.
Dodi mengatakan, para pelaku dikenakan pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.
Namun, karena pelaku masih di bawah umur, lanjut Dodi, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk sistem peradilan pidana kepada para pelaku.
Sementara itu, Widya selaku pihak Bapas mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakikan diversi sebelum langsung memasuki praperadilan.
“Kita akan melaksanakan diversi yang pada dasarnya, itu dari pihak korban. Jika dari korban menyetujui, maka kami akan melaksanakan diversi,” pungkasnya.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
#MCN/RZ/RED



More Stories
Denpom Lanal Banjarmasin Bersinergi Dengan Polsek KPL Banjarmasin Gagalkan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Antar Lintas Pulau
Gugat BSI Rp309,85 Miliar, PT Quantum HRM Persoalkan 40 Bulan Status Kolektibilitas 3
Lima Tahun Berputar Di Tempat! Sri Patokah Desak Gelar Perkara Khusus Di Mabes Polri