![]()
JAKARTA – Mediacitranusantara.com – Sidang pembacaan nota perlawanan atau eksepsi mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/11/2026). Dalam eksepsinya, Silmy membantah seluruh tuduhan pemerasan dan gratifikasi yang didakwakan kepadanya.
Jaksa mendakwa Silmy menerima bagian sebesar Rp1,2 miliar dari praktik dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai Rp2,56 miliar serta saham pada sejumlah perusahaan sekuritas senilai Rp31,38 miliar.
Silmy menegaskan bahwa dirinya tidak pernah tertangkap tangan menerima uang maupun melakukan pemaksaan terhadap pihak yang mengurus dokumen keimigrasian. Ia menyebut dirinya datang sendiri ke KPK pada malam 3 Juni 2026 dan bersikap kooperatif.
“Namun kesan tertangkap tangan itulah yang kemudian dijadikan pintu masuk untuk mendakwa saya dengan pasal pemerasan dan gratifikasi,” ujar Silmy.
Mantan Wamen itu menilai perkara yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi. Ia juga mempertanyakan kelengkapan dakwaan jaksa yang menurutnya tidak menguraikan secara konkret siapa pihak yang dipaksa memberikan uang, kapan pemaksaan dilakukan, serta bagaimana dirinya melakukan tekanan terhadap pemohon layanan keimigrasian.
Silmy juga memaparkan sejumlah pembenahan yang telah dilakukannya selama menjabat Direktur Jenderal Imigrasi sejak Januari 2023, termasuk kebijakan digitalisasi layanan melalui aplikasi Molina yang dirancang untuk memangkas interaksi langsung antara petugas dan pemohon guna menutup celah pungutan liar.
Di akhir eksepsinya, Silmy Karim memohon agar majelis hakim menerima perlawanan pribadi maupun tim penasihat hukumnya, dan memerintahkan jaksa mengeluarkannya dari tahanan segera setelah putusan sela diucapkan. **(RN)



More Stories
Advokat Tommy Aditia Sinulingga Sesalkan Keterangan Saksi Ferryanto Hongkiriwang Tak Konsisten
Pleidoi Tim Advokat Sisprian Subiaksono: Majelis Hakim Perlu Jeli, Terdakwa Tak Pernah Terima dan Nikmati Uang Blueray Cargo
Bacakan Pledoi, Sisprian Tegaskan Tak Rugikan Keuangan Negara