November 3, 2026

Pleidoi Tim Advokat Sisprian Subiaksono: Majelis Hakim Perlu Jeli, Terdakwa Tak Pernah Terima dan Nikmati Uang Blueray Cargo

Spread the love

Loading

JAKARTA – Mediacitranusantara.com – Usai terdakwa Sisprian Subiaksono membacakan nota pembelaannya, tim kuasa hukum juga menyampaikan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/10/2026). Dalam pernyataannya, tim advokat menegaskan bahwa pemberian uang rutin bulanan oleh Blueray Cargo Group kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), tidak disertai maksud dan tujuan tertentu.

Menurut tim pembela, pemberian yang mencapai total Rp61 miliar itu merupakan kebiasaan Blueray Cargo Group yang juga dilakukan terhadap Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, BPK, dan lembaga lainnya. Pemberian didasarkan pada pertimbangan bahwa pihak penerima memiliki kewenangan sebagai penyelenggara negara, namun tanpa ada kesepakatan bahwa penerima akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Tak Ada Kemudahan bagi Blueray
Tim hukum menekankan Sisprian tidak pernah memberikan kemudahan apapun kepada Blueray Cargo dalam proses kepabeanan. Justru pada Oktober 2025, Sisprian memerintahkan Orlando Hamonangan untuk memperketat pengawasan terhadap para importir berisiko tinggi termasuk barang impor Blueray Cargo. Fakta ini menunjukkan unsur suap yaitu adanya kesepakatan untuk mempermudah urusan pihak pemberi tidak terpenuhi.

Uang Diterima dan Dikelola Orlando
Sisprian dinyatakan tidak pernah menerima uang pemberian Blueray secara langsung maupun menikmatinya. Uang tersebut diterima dan disimpan oleh Orlando Hamonangan, dan digunakan untuk membantu operasional Subdirektorat Intelijen DJBC. Oleh karena itu, tim pembela menilai tidak terpenuhinya unsur penyertaan sebagaimana didakwakan penuntut umum.

Empat Poin Kesimpulan dan Permohonan Dalam kesimpulan pledoi, tim advokat menyampaikan empat hal utama:

1. Terdakwa Sisprian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dakwaan kesatu pertama ke-1 (Pasal 12a UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20c).
2. Terdakwa terbukti melakukan dakwaan kedua (Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor).
3. Terkait pidana tambahan uang pengganti, jumlah keseluruhan yang diminta adalah Rp5 miliar, 150 Dolar Singapura, dan USD10.000.
4. Sebesar 30.000 Dolar Singapura adalah uang pribadi Sisprian beserta istri didukung bukti surat sehingga dimohonkan agar barang bukti ini dikembalikan kepada terdakwa.

Tim advokat memohon agar majelis hakim jeli melihat fakta hukum yang terungkap dan memberikan putusan yang adil bagi kliennya. **(RN)