![]()
JAKARTA -Mediacitranusantara.com – Sidang perdana dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing yang menjadikan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai salah satu terdakwa, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026. Selain Silmy Karim, sidang ini juga menyeret enam terdakwa lain, yaitu Saffar Muhamad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Junaidi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa adanya dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang mencapai total Rp168,97 miliar. Dari jumlah tersebut, Silmy Karim dituduh memperoleh Rp1,2 miliar. Selain itu, Silmy juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp33,8 miliar.
Menanggapi angka yang ramai dibicarakan publik, tim penasihat hukum Silmy Karim memberikan penjelasan dalam keterangannya usai sidang. Advokat Soesilo Aribowo menegaskan bahwa angka Rp168,97 miliar merupakan total pungutan tidak resmi yang dikumpulkan dan dibagikan oleh sejumlah pegawai dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sejak tahun 2021 hingga 2026, bukan jumlah yang diterima Silmy Karim.
“Uang Rp 168 miliar itu bukan uang Silmy. Uang dana operasional Rp 2,56 miliar adalah sah karena diatur Menteri Keuangan.”Soesilo Aribowo
Bagian yang dikaitkan dengan Silmy Karim dalam Surat Dakwaan hanya Rp1,2 miliar, atau setara 0,71 persen dari total. Namun, Surat Dakwaan tidak menguraikan secara rinci kapan, di mana, dan oleh siapa uang tersebut diserahkan kepada Silmy. Selain itu, praktik pengumpulan uang tersebut disebut sudah berjalan sejak tahun 2018 dan 2021 jauh sebelum Silmy dilantik sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 4 Januari 2023. Pihak lain juga disebut memperoleh bagian yang jauh lebih besar.
Dalam dakwaan, Silmy Karim tidak disebut memerintahkan penundaan permohonan izin tinggal maupun melakukan sendiri pemaksaan atau pemerasan. Penundaan dan penagihan uang dilakukan oleh pihak lain. Peran yang dikaitkan kepadanya hanyalah “mengetahui” dan “membiarkan”. Soesilo menilai hal itu sangat janggal secara logika hukum.
Terkait dana operasional sebesar Rp2,56 miliar, tim pembela menyatakan dana tersebut berasal dari APBN, dengan besaran dan pembayaran yang diatur oleh Menteri Keuangan sehingga sah secara hukum.
Soesilo juga menegaskan bahwa Silmy Karim tidak pernah ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Silmy datang sendiri ke kantor KPK pada malam 3 November 2026 dengan itikad baik untuk memberikan keterangan, dan baru ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan pada keesokan harinya.
Sementara itu, rekan penasihat hukum, Waldus, juga menyoroti kejelasan Surat Dakwaan. Ia menyatakan tuduhan penerimaan Rp1,2 miliar tidak dijelaskan secara rinci, demikian pula dakwaan gratifikasi yang hanya tertulis dalam tiga halaman. Konstruksi perbuatan pidana seharusnya disajikan secara detil dan komprehensif. Nota perlawanan dari tim pembela rencanakan akan disampaikan pada 5 November 2026.
“Surat Dakwaan adalah tuduhan yang masih harus dibuktikan. Kebenaran akan diuji di persidangan, sehingga asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi.” Tim Advokat Silmy Karim



More Stories
Eny Retno Yaqut Yakin Suaminya Tak Bersalah Dalam Perkara Kuota Haji Khusus Tambahan
Sidang Kuota Haji Khusus, Saksi Basamalah Tidak Mengenali Surat Yang Dijadikan KPK Dasar Penjeratan Yaqut Cholil
Sidang Perkara Kuota Haji Tambahan Advokat Rama Rizki Tegaskan Tindakan PIHK Telah Sesuai Aturan