![]()
JAKARTA -Mediacitranusantara.com -Perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap bantahan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026). Usai persidangan, kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menyampaikan penjelasan dan permohonan terkait proses hukum yang berjalan.
Menurut Kaligis, para saksi yang telah diperiksa sejauh ini hanya berkaitan dengan tersangka lain, yaitu Dadang Hindayana dan Sonny Sonjaya, bukan untuk membuktikan keterlibatan Lodewyk Pusung.
“Secara hukum, penetapan tersangka harus didukung oleh minimal dua alat bukti saksi yang sah. Namun hingga kini, baik di PN Jakarta Selatan maupun PN Jakarta Pusat, jaksa belum mampu menghadirkan dua saksi yang membuktikan tuduhan terhadap klien kami,” tegas Kaligis.
Ia menjelaskan kedudukan dan wewenang Lodewyk selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Dalam jabatan tersebut, Lodewyk tidak memiliki kewenangan mengelola anggaran, memutuskan pengadaan barang dan jasa, maupun mengintervensi kebijakan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Semua wewenang tersebut berada di tangan pejabat lain, yang telah dikonfirmasi pula oleh ahli dari lingkungan BGN.
“Data dan hasil pemeriksaan tidak menunjukkan sedikitpun keterlibatan Lodewyk dalam penyimpangan yang didalilkan. Oleh sebab itu, kami memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menghadirkan Lodewyk Pusung secara langsung dalam persidangan. Ia siap tampil, memberikan keterangan secara transparan dan meluruskan fakta di hadapan publik,” ujar Kaligis, yang menegaskan kliennya merupakan korban kriminalisasi.
Terkait permintaan jaminan keamanan dan tidak akan melarikan diri yang disampaikan hakim, Kaligis dengan tegas menjaminnya. “Lodewyk adalah pejabat yang bersih rekam jejaknya selama bertugas. Kami siap menjamin, karena ia tidak bersalah dan percaya pada keadilan hukum di Indonesia.”
Terakhir, Kaligis mengajak awak media untuk mengikuti proses perkara ini secara utuh dari awal hingga akhir agar dapat menyampaikan fakta yang akurat kepada masyarakat luas. **(RN)



More Stories
Sidang Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, OC Kaligis Pertanyakan Penangkapan Tanpa Dua Alat Bukti
Kasus Suap DJBC, Advokat Soesilo Aribowo Tegaskan Perintah Rizal Semua Importir Taat Aturan
Bantah Dakwaan Korupsi Kuota Haji Indonesia, Wa Ode Nur Zainab Tak Ada Kerugian Negara Keberhasilan Tak Pantas Dikriminalisasi