![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Khusus Jakarta Pusat menggelar persidangan mantan Ketua Ombudsman RI periode 2021–2026, Hery Susanto, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013–2025. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Hatta Ali Lantai 1, pada Kamis (16/7/2026).
Tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan dan penggeledahan. Hery diduga melakukan perbuatan tersebut saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.
Kasus bermula ketika PT TSHI mengalami kendala terkait penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan Kementerian Kehutanan. Melalui perantara yang diinisiasi oleh Direktur PT TSHI, tersangka sepakat membantu mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan dengan imbalan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Pada April 2025, dilakukan pertemuan antara Hery Susanto dan perantara di Gedung Ombudsman RI serta Hotel Borobudur, Jakarta. Pihak perusahaan meminta Hery menemukan celah kesalahan administrasi dalam proses penghitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Selanjutnya, Hery menerbitkan surat yang mengoreksi besaran PNBP yang telah ditetapkan Kementerian Kehutanan, serta memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan mandiri atas kewajibannya kepada negara. Atas tindakan tersebut yang menguntungkan PT TSHI, Hery Susanto diduga menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.
Dalam sidang dengan nomor perkara 34/Pidsus-TPK/2026/PN.JKT.PST, agenda hari itu adalah pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan antara lain Aisyah Nur Isnaini, Sulaeman, Saputra Malik, Patnuaji Agus Indarto, dan Bobby Hamzar Rafinus.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Fajar Kusuma Aji, S.H., M.H., dan Alfis Setyawan, S.H., M.H., serta Panitera Ema Nur Rahmawati, S.H. Tim penuntut umum terdiri dari Nasrullah, S.H., M.H., Zulkifli, S.H., M.H., dan Triana, S.H., M.H. Sementara terdakwa didampingi penasihat hukum Candra, Muhammad Anwar Sadat, M. Yunus Ferdiansyah, S.H., dan rekan.
Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, atau Pasal 6 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 juncto ketentuan terkait dalam UU Penyesuaian Pidana. **(RN)



More Stories
Sidang Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI 2014–2015 Hadirkan Dua Saksi, Rugikan Negara Rp 992,8 Miliar
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim