![]()
Jakarta – Direktur Jakarta Institute, Agung Nugroho, mendesak pemerintah agar tidak lagi menunda ratifikasi Optional Protocol to the Convention against Torture (OPCAT) serta segera mengesahkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RPERPRES RANHAM).
Menurut Agung, peringatan Hari Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan yang diperingati setiap 26 Juni harus dijadikan momentum untuk memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam mencegah praktik penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi di Indonesia.
“Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Namun hingga kini Indonesia belum menjadi negara pihak OPCAT yang justru berfungsi sebagai instrumen pencegahan penyiksaan,” ujar Agung dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Agung menjelaskan, OPCAT mewajibkan negara membentuk National Preventive Mechanism (NPM) atau Mekanisme Pencegahan Nasional yang memungkinkan adanya kunjungan rutin dan independen ke berbagai tempat penahanan, seperti rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, ruang tahanan kepolisian, hingga fasilitas detensi imigrasi.
Menurutnya, keberadaan mekanisme tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya penyiksaan maupun perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
“Ratifikasi OPCAT bukan semata-mata untuk memenuhi kewajiban internasional, tetapi juga untuk memperkuat sistem pengawasan nasional dalam mencegah penyiksaan,” katanya.
Selain ratifikasi OPCAT, Agung juga menilai pemerintah perlu segera menyelesaikan dan mengesahkan RPERPRES RANHAM sebagai instrumen koordinasi nasional dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Ia mengingatkan, keterlambatan pengesahan RPERPRES RANHAM berpotensi menimbulkan kekosongan arah kebijakan HAM nasional setelah berakhirnya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM Tahun 2021–2025.
“Negara harus menunjukkan komitmen yang lebih nyata dalam perlindungan HAM. Ratifikasi OPCAT dan pengesahan RANHAM tidak boleh terus ditunda,” tegasnya.
Agung berharap pemerintah menjadikan peringatan Hari Anti Penyiksaan 2026 sebagai momentum untuk mempercepat agenda penguatan HAM nasional melalui kebijakan yang konkret dan berkelanjutan.



More Stories
Konkrit, Ini Usulan Rekan Indonesia di RUU HAM
Pelantikan Pengurus ICMI Muda DKI Jakarta Periode 2026–2031: ICMI Rumah Besar Kita
Rekan Indonesia Dorong RUU HAM Perkuat Jaminan Hak Kesehatan Warga Negara