Juni 4, 2026

BURUH DESAK PEMERINTAH HENTIKAN GELOMBANG PHK, KPBI KEPUNG KEMENAKER

Spread the love

Loading

Jakarta, 4 Juni 2026 – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Kamis (4/6). Aksi tersebut dilakukan sebagai respons atas meningkatnya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai semakin mengancam kehidupan para pekerja di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.

 

Massa aksi menilai kecenderungan perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi, pelemahan pasar, kenaikan nilai tukar dolar Amerika Serikat, hingga dampak konflik geopolitik internasional telah menempatkan buruh sebagai pihak yang terus-menerus menanggung beban krisis.

 

Koordinator Lapangan aksi, Sri Rahmawati, mengatakan bahwa buruh tidak dapat terus dijadikan korban setiap kali terjadi guncangan ekonomi.

 

“Ketika perusahaan menghadapi persoalan ekonomi, yang pertama kali dikorbankan selalu buruh. Padahal buruh tidak pernah menjadi penyebab krisis, tidak menentukan nilai tukar dolar, dan tidak bertanggung jawab atas konflik yang terjadi di tingkat global. Karena itu kami menolak segala bentuk PHK yang menjadikan pekerja sebagai tumbal penyelamatan keuntungan perusahaan,” kata Sri Rahmawati dalam orasinya.

 

Menurut data yang dihimpun KPBI, sedikitnya 310 pekerja dari sejumlah perusahaan saat ini menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan. Mereka terdiri dari 130 buruh PT Amos Indah Indonesia, 120 buruh PT RJS, dan 60 buruh PT MIM. KPBI menilai angka tersebut hanya sebagian kecil dari persoalan yang tengah berkembang di berbagai kawasan industri.

 

Dalam aksinya, massa mendesak pemerintah untuk tidak bersikap pasif terhadap meningkatnya angka PHK. Buruh menilai negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak atas pekerjaan tetap terlindungi sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

 

Sekretaris Jenderal KPBI, Damar Panca Mulya, menegaskan bahwa negara harus hadir secara aktif untuk mencegah meluasnya PHK dan memberikan perlindungan yang nyata bagi pekerja.

 

“Negara tidak boleh sekadar mencatat angka PHK tanpa melakukan tindakan yang berarti. Pemerintah harus turun tangan, memediasi konflik ketenagakerjaan, dan memastikan perusahaan tidak menjadikan kondisi ekonomi sebagai alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja,” ujar Damar.

 

KPBI juga kembali mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan pembentukan Satuan Tugas PHK dan Kesejahteraan Buruh yang sebelumnya pernah dijanjikan sebagai instrumen perlindungan bagi pekerja di tengah situasi ekonomi yang bergejolak.

 

Selain isu PHK, organisasi buruh tersebut turut menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan lainnya yang dinilai memperburuk posisi tawar pekerja, termasuk sistem alih daya (outsourcing) dan praktik pemberangusan serikat pekerja atau union busting yang masih kerap terjadi.

 

Dalam aksi tersebut, KPBI menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah:

 

1. Mempekerjakan kembali 130 buruh PT Amos Indah Indonesia, 120 buruh PT RJS, dan 60 buruh PT MIM yang menjadi korban PHK.

2. Menghentikan praktik PHK massal yang menggunakan alasan kenaikan nilai tukar dolar dan dampak perang global.

3. Segera membentuk Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh.

4. Mencabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing).

5. Menghentikan segala bentuk praktik union busting.

6. Menolak penggunaan hasil hilirisasi nikel Indonesia untuk kepentingan industri perang dan militer dunia.

 

Lebih lanjut, Damar menegaskan bahwa dampak PHK tidak hanya dirasakan oleh pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga oleh keluarga mereka.

 

“PHK berarti hilangnya sumber penghidupan. Di balik satu buruh yang kehilangan pekerjaan terdapat keluarga yang kehilangan kepastian untuk memenuhi kebutuhan pangan, pendidikan, dan kesehatan. Karena itu persoalan PHK harus dipandang sebagai persoalan sosial yang menyangkut masa depan rakyat pekerja,” katanya.

 

KPBI mengajak berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi rakyat, gerakan mahasiswa, pegiat hak asasi manusia, akademisi, hingga media massa untuk bersama-sama mengawal persoalan PHK yang dinilai semakin meluas di berbagai sektor industri.

 

Buruh menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak atas pekerjaan harus menjadi prioritas pemerintah dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan keuntungan perusahaan.