Mei 23, 2026

Pengacara Senior Papua Aloysius Renwarin: Kerusakan Lingkungan Akibat PT Freeport Lebih Dahsyat Dari Film Pesta Babi

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Pengacara Senior Papua, Aloysius Renwarin, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerusakan lingkungan akibat operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kabupaten Mimika, Papua, jauh lebih parah dan berbahaya dibandingkan gambaran kehancuran yang terungkap dalam film dokumenter Pesta Babi.

Film Pesta Babi yang sempat dilarang untuk disebarkan dan ditonton oleh pihak aparat TNI, kini sudah dapat diakses oleh masyarakat luas. Film ini menggambarkan kerusakan hutan serta perampasan tanah adat yang dialami sejumlah suku di wilayah Papua Selatan, yang masuk dalam cakupan Program Strategis Nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo. Dalam karya tersebut, nama perusahaan dan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas yang merugikan juga disebutkan secara jelas.

Menurut Renwarin, yang telah berpengalaman memberikan bantuan hukum kepada warga Papua dalam berbagai sengketa lahan dan tanah, dampak buruk yang ditimbulkan oleh PTFI telah berlangsung selama puluhan tahun namun jarang dibahas secara terbuka.

“Kerusakan akibat limbah tambang atau tailing yang dibuang PTFI telah merusak lahan sagu dan tempat mencari nafkah warga di lima kampung yang dikenal dengan sebutan Daskam. Masalah ini bahkan telah menjadi sorotan dunia dan dianggap sangat sensitif. Semua pihak sebenarnya mengetahui hal ini, namun banyak yang memilih diam,” ujar Renwarin.

Ia menjelaskan bahwa dampak kerusakan tersebut meluas, mulai dari kerusakan ekosistem hutan, biota laut, hingga pendangkalan aliran sungai. Akibatnya, rute perjalanan menuju wilayah Manasari, Otaqwa, Agunuga, dan Jita yang dulunya dapat dilalui lewat sungai, kini harus ditempuh melalui jalur laut terbuka.

Lebih lanjut, Renwarin mengkhawatirkan bahwa kerusakan lingkungan yang terus berlangsung ini berpotensi mengancam keberlangsungan hidup dan keberadaan kelompok etnis Nawaripi, Koperapoka, Nayaro, Tipuka, dan Ayuka yang bermukim di wilayah tersebut.

Selain dampak fisik lingkungan, Renwarin juga menyoroti masalah proses penyusunan dan persetujuan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak awal operasi PTFI. Menurutnya, proses tersebut tidak berjalan secara transparan terhadap masyarakat suku Amungme dan Kamoro, bahkan terkesan menipu pihak masyarakat adat dalam tahap pembahasan dan penandatanganan dokumen.

“Pemerintah dan PTFI wajib meninjau kembali masalah ini dengan serius,” tegasnya.

Renwarin juga menyayangkan bahwa hingga saat ini, Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Mimika, serta manajemen PTFI belum menyusun rencana atau dokumen terkait langkah pemulihan dan pengelolaan wilayah pasca berakhirnya masa operasi tambang. Ia menekankan bahwa dokumen tersebut harus disusun secara terbuka dan melibatkan seluruh tokoh masyarakat serta pemangku kepentingan, bukan hanya ditetapkan oleh pihak-pihak tertentu saja.

Di akhir pernyataannya, Renwarin mengajak seluruh pihak untuk bersikap terbuka dalam membahas kerusakan lingkungan yang telah terjadi, serta meminta PTFI untuk menunjukkan tanggung jawab dan sikap yang beretika terhadap masyarakat yang telah merasakan dampak langsung dari aktivitas pertambangan mereka. **(RN)