April 16, 2026

Kuasa Hukum Yosepha Alomang Layangkan Somasi ke Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Terkait Material Besi Bekas

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com -Kuasa Hukum Yosepha Alomang, Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H., resmi melayangkan surat somasi kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PT FI). Langkah hukum ini ditempuh terkait sengketa status hukum atas Material Besi Bekas (Material Scrap) yang diterima oleh kliennya. Somasi diserahkan pada Selasa (7/4/2026).

Yosepha Alomang, warga yang berdomisili di Perumahan Bank No. 224 Cigombong Kotaraja, Kota Jayapura, mengaku menerima penyerahan material besi bekas tersebut sejak 18 Juli 2011. Penyerahan dilakukan oleh pihak yang bertindak dan/atau mengatasnamakan PT Freeport Indonesia, yang pada saat itu dipahami sebagai bentuk bantuan sosial atau hibah.

Diterima dengan Itikad Baik
Dalam somasinya, Aloysius menjelaskan bahwa kliennya menerima material tersebut dengan itikad baik (good faith) dan berkeyakinan penuh bahwa proses penyerahan dilakukan secara sah oleh pihak yang berwenang.

“Sejak saat itu, Yosepha telah menjaga, menguasai, dan memanfaatkan material tersebut secara terbuka tanpa ada keberatan dari pihak manapun. Hal ini menimbulkan keyakinan hukum bahwa pengalihan aset tersebut telah dilakukan secara legal,” ujar Aloysius.

Namun, hingga saat ini tidak ada keputusan administratif resmi yang mengatur status hibah tersebut, serta tidak ada penegasan dari manajemen PT Freeport terkait legalitas tindakan pihak yang menyerahkan aset tersebut.

Diduga Perbuatan Melawan Hukum
Berdasarkan fakta tersebut, tindakan PT Freeport Indonesia diduga telah memenuhi unsur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).

Ada tiga poin utama yang menjadi dasar:

1. Setiap tindakan pihak yang mengatasnamakan perusahaan menjadi tanggung jawab PT Freeport sebagai badan hukum.

2. Pihak yang menerima dengan itikad baik wajib mendapatkan perlindungan hukum.

3. Ketidaktertiban administrasi internal perusahaan yang merugikan pihak ketiga merupakan kesalahan perusahaan sendiri.

Tuntutan dan Batas Waktu
Dalam somasi ini, kuasa hukum menuntut empat hal utama kepada PT Freeport Indonesia:

1. Memberikan klarifikasi tertulis resmi mengenai status hukum material tersebut.

2. Menegaskan legalitas tindakan pihak yang menyerahkan aset.

3. Menerbitkan administrasi sah demi kepastian hukum.

4. Menghentikan segala klaim yang merugikan hak kliennya.

Aloysius memberikan batas waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak somasi diterima untuk memberikan tanggapan resmi.

Siap Tempuh Jalur Hukum
Apabila dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan atau penyelesaian yang memadai, maka tanpa pemberitahuan lebih lanjut, pihak klien akan menempuh langkah hukum tegas, antara lain:

– Laporan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
– Pelaporan ke instansi berwenang.
– Mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

“Ini adalah final legal notice atau peringatan hukum terakhir. Kegagalan menanggapi akan ditafsirkan sebagai pengabaian tanggung jawab. Kami berharap diselesaikan secara non-litigasi, namun siap bertindak tegas tanpa kompromi jika diabaikan,” tegas Aloysius.  **(RN)