![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com -Nama Mama Yosepha Alomang sudah tidak asing di telinga para aktivis hak asasi manusia (HAM) baik di Papua maupun Indonesia. Berkat dedikasinya yang tinggi, ia bahkan pernah meraih penghargaan internasional di Amerika Serikat pada awal tahun 2000-an. Namun, nasibnya kini justru memprihatinkan setelah janji bantuan dari PT Freeport Indonesia tidak kunjung terealisasi.
Melalui kuasa hukumnya, Aloysius Renwarin, S.H., M.H., dan rekan-rekannya, Mama Yosepha resmi melayangkan surat somasi kepada perusahaan tambang emas dan tembaga yang beroperasi di Tembagapura, Mimika itu. Langkah ini diambil lantaran berbagai komitmen bantuan yang disepakati sejak bertahun-tahun lalu tidak dipenuhi. Dalam somasi tersebut, Mama Yosepha memberikan batas waktu selama 14 hari bagi pihak PT Freeport untuk menanggapi dan merealisasikan seluruh tuntutan yang diajukan.
Sejarah kerja sama bantuan itu bermula sekitar tahun 1998. Saat itu, PT Freeport memberikan dukungan signifikan kepada Mama Yosepha, mulai dari pembangunan sekolah, asrama, kantor operasional, hingga perancangan puskesmas kecil di Timika. Berkat dukungan tersebut, Mama Yosepha kemudian mendirikan Yayasan Hak Asasi Manusia Anti Kekerasan (Yahamak). Yayasan ini berkembang pesat dan mampu menyediakan fasilitas memadai, termasuk tempat tinggal serta layanan kesehatan dasar bagi masyarakat di sekitarnya.
Namun, kondisi tersebut perlahan berubah seiring pergantian kepemimpinan di tingkat manajemen PT Freeport. Aliran dana yang dulunya berjalan lancar atas perintah langsung dari James Moffett untuk mendukung aktivitas kemanusiaan Mama Yosepha, mulai tidak konsisten dan tidak jelas nasibnya. Akibatnya, fasilitas yang dulunya aktif melayani masyarakat kini terbengkalai. Asrama, kantor, hingga layanan kesehatan tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
“Salah satu penyebab utamanya adalah ketidakjelasan pengelolaan keuangan dari bantuan yang dijanjikan,” ungkap Aloysius Renwarin kepada awak media.
Kondisi semakin memburuk sejak tahun 2019, di mana bantuan dari PT Freeport benar-benar terhenti. Padahal, masih banyak janji yang belum ditepati, termasuk komitmen untuk membiayai pengobatan mata Mama Yosepha. Kini, kondisi kesehatan Mama Yosepha sangat memprihatinkan—ia mengalami kebutaan dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Sebagai pejuang kemanusiaan yang memiliki rekam jejak panjang, Mama Yosepha pernah dipenjara oleh aparat keamanan di Timika pada rentang tahun 1980-an hingga 1990-an. Penahanan tersebut berdampak buruk bagi kesehatannya dan menjadi salah satu pemicu kebutaan yang ia alami saat ini. Usai bebas, Mama Yosepha bangkit dan mendirikan usaha kecil bernama Kulalok pada akhir 1990-an. Usaha ini menyediakan kebutuhan pangan lokal seperti ubi-ubian dan sayur-mayur bagi para pekerja di Timika, serta dikelola bersama ibu-ibu dari berbagai kampung. Dedikasi inilah yang kemudian membawanya meraih penghargaan internasional di Amerika Serikat sebagai aktivis HAM dan lingkungan.
Dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum mengajukan beberapa tuntutan utama, antara lain:
– Bantuan biaya pengobatan mata untuk Mama Yosepha Alomang.
– Audit menyeluruh terhadap dana bantuan yang pernah dijanjikan namun tidak terealisasi.
– Dukungan operasional untuk menghidupkan kembali Yayasan Yahamak, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat.
Aloysius menegaskan, jika dalam batas waktu 14 hari tidak ada tanggapan atau tindakan dari pihak PT Freeport, maka langkah hukum lebih lanjut akan diambil, baik melalui jalur perdata maupun pidana. Langkah tersebut mencakup pelaporan kepada aparat penegak hukum serta permintaan audit resmi oleh lembaga berwenang.
“Ini bukan sekadar soal janji yang tidak ditepati, tetapi menyangkut hak dan kehidupan seorang pejuang kemanusiaan yang telah banyak berjasa bagi masyarakat Papua,” tegas Aloysius. **(RN)



More Stories
Dugaan Kelalaian Medis, Kuasa Hukum Aloysius Renwarin Layangkan Somasi Pada RS Mitra Masyarakat Timika Terkait Kasus Ronal Beanal
Kuasa Hukum Yosepha Alomang Layangkan Somasi ke Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Terkait Material Besi Bekas
Temukan Dokumen ‘Ganda’ dalam Putusan Perwalian, Advokat Imam Nugroho Lapor ke Siwas MA