Mei 7, 2026

Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/5/2026). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, hadir sejumlah terdakwa yang merupakan pejabat di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3, antara lain Fahrurozi, Hery Sutanto, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Supriadi, Subhan, serta Anitasari Kusumawati.

Salah satu terdakwa, Irvian Bobby Mahendro, dalam keterangannya menyatakan penyesalan dan mengakui bahwa penerimaan uang-uang non-teknis dilakukan atas dasar perintah pimpinan. Ia menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari sistem yang sudah berjalan di kementerian tersebut.

Sebagai wujud itikad baik dan kerja sama dengan penegak hukum, Bobby secara sukarela menyerahkan surat-surat kendaraan (BPKB dan STNK) yang diduga dibeli menggunakan dana non-teknis tersebut kepada majelis hakim.

“Kami sangat mengapresiasi langkah klien kami yang sukarela menyerahkan aset berupa surat-surat kendaraan. Dasarnya adalah niat baik untuk membantu proses hukum, termasuk eksekusi aset yang disita. Klien kami tidak merasa aset-aset itu milik pribadi, melainkan kewajiban untuk dikembalikan,” ujar Angga Afianto, penasihat hukum Bobby usai sidang.

Bobby menjelaskan, dana non-teknis tersebut dikumpulkan sebagai cadangan yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk kebutuhan pimpinan maupun organisasi. Menurutnya, siapa pun yang berada dalam sistem tersebut sulit untuk menolak perintah atasan.

“Di atas posisi Bobby sebagai Koordinator, ada banyak jenjang pimpinan, mulai dari Kasubdit, Direktur, Dirjen, hingga Wamen dan Menteri. Dana ini digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari perjalanan dinas luar negeri hingga kebutuhan pribadi pimpinan, termasuk salah satunya untuk mendukung kegiatan politik ibu menteri saat itu yang maju sebagai calon anggota DPR,” jelas Angga.

Bobby menyebutkan, nilai dana yang disetorkan untuk setiap kegiatan mencapai Rp200 juta, dengan frekuensi 3 hingga 5 kali dalam setahun.

Terkait nilai total, terdapat perbedaan data antara pihak terdakwa dan penuntut umum. Bobby mengakui aliran dana mencapai sekitar Rp58 miliar, dengan rincian pengeluaran mencapai Rp50 miliar, sehingga yang dianggap sebagai penerimaan bersih sekitar Rp8 miliar, termasuk di dalamnya aset kendaraan yang sudah disita. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyebut nilai kerugian atau dana yang dialirkan mencapai Rp75 miliar.

Pihak pembela menilai terdapat perhitungan ganda (double check) dalam dakwaan, di mana sejumlah nominal yang sudah mengalir keluar dari rekening kliennya tetap dihitung sebagai pendapatan. Meski demikian, sejak awal proses hukum, Bobby menyatakan sikap kooperatif demi mencari kebenaran materiil. **(RN)