![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman berat terhadap lima orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018-2023. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Dalam tuntutannya, Jaksa menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Pokok permasalahan dalam kasus ini berkaitan dengan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar non-subsidi.
JPU membacakan tuntutan pidana dengan rincian hukuman yang berbeda-beda bagi setiap terdakwa sebagai berikut:
1. Dwi Sudarsono, mantan Vice President Crude, Product Trading, and Commercial PT Pertamina, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.
2. Toto Nugroho, mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero), dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.
3. Arief Sukmara, mantan Direktur Gas, Petrochemical, and New Business PT Pertamina International Shipping, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.
4. Hasto Wibowo, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.
5. Indra Putra, eks Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.
Jaksa juga menjelaskan ketentuan hukuman pengganti apabila para terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti. Bagi Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Dwi Sudarsono akan dikenakan hukuman penjara pengganti masing-masing selama 7 tahun. Sementara Arief Sukmara dikenakan 5 tahun penjara, dan Indra Putra dikenakan 2 tahun 6 bulan penjara.
Para terdakwa dituntut bersalah melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
**(RN)



More Stories
Tindakan Toni Amin Dinilai Merusak Sistem Perpajakan dan Penerimaan Negara
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Beberkan Rincian Penggunaan Uang Rp 58 Miliar
Ajukan Irvian Bobby Mahendro Sebagai Saksi Mahkota, PH Erfan Dewantara: Demi Mengungkap Fakta Lebih Terang