![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Terdakwa dalam kasus pemerasan terkait sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Irvian Bobby Mahendro, mengaku telah menerima uang non-teknis dari proses sertifikasi dengan total mencapai Rp 58 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Bobby saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (20/4/2026). Dalam kesaksiannya, ia membeberkan rincian penggunaan dana tersebut.
Menurut Bobby, uang puluhan miliar itu digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain pembelian blangko pengurusan sertifikasi K3, biaya operasional pimpinan, serta dana cadangan untuk kebutuhan yang muncul sewaktu-waktu.
Selain itu, sejumlah dana juga dialokasikan untuk pembelian 37 unit kendaraan mewah. Bobby menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut dibeli dengan tujuan untuk dijual kembali guna mendapatkan uang tunai (cash) apabila dibutuhkan oleh pimpinan atau organisasi.
Dalam persidangan, Bobby juga menguraikan mekanisme perolehan uang, pihak-pihak yang meminta, serta jalur komunikasi yang terjadi pada saat itu.
Kuasa hukum Bobby, Hervan Dewantara, menyampaikan bahwa kliennya memiliki itikad baik untuk menjadi saksi mahkota guna mengungkap seluruh fakta yang diketahuinya terkait perkara ini.
“Maksud baik untuk membuat sidang kasus ini menjadi terang benderang itu patut dihargai oleh majelis hakim,” ujar Hervan.
Perlu diketahui, dalam kasus korupsi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini, selain Bobby, nama yang juga terseret adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer, serta sejumlah terdakwa lainnya yakni Sekarsari, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anita Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud. **(RN)



More Stories
Ajukan Irvian Bobby Mahendro Sebagai Saksi Mahkota, PH Erfan Dewantara: Demi Mengungkap Fakta Lebih Terang
Sidang Lanjutan TPPU Lintas Negara Toni Budiman Jelaskan Bisnis dan Keuangan
Donny Dwi Yuniansyah Jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi LPEI Dengan Terdakwa Hendarto