Mei 25, 2026

Donny Dwi Yuniansyah Jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi LPEI Dengan Terdakwa Hendarto

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) digelar di Ruang Sidang Kusumatmadja 4 Lantai 1, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Dalam persidangan ini, yang hadir sebagai terdakwa adalah Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (PT MAS). Kasus ini menyoroti penyalahgunaan dana kredit yang nilainya sangat besar hingga diduga merugikan keuangan negara.

Penyalahgunaan Dana: Hanya Sebagian Kecil untuk Operasional Perusahaan

Berdasarkan fakta persidangan, dana kredit yang diterima tidak digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan usaha. Sebagian besar justru dialihkan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga digunakan untuk bermain judi.

Diketahui, dana yang digunakan Hendarto untuk aktivitas perjudian saja mencapai hampir Rp 150 miliar. Sementara itu, alokasi untuk operasional perusahaan sangat minim:

– Untuk PT SMJL: Hanya Rp 17 miliar atau sekitar 3,01% dari total pinjaman.- Untuk PT MAS: Sebesar USD 8,2 juta atau sekitar Rp 110 miliar (berdasarkan kurs tahun 2015), yang setara dengan 16,4% dari total pinjaman.

Hendarto diduga bersekongkol dengan pejabat LPEI untuk memuluskan proses pencairan kredit. Salah satu kejanggalan juga terlihat pada agunan yang digunakan PT SMJL, berupa kebun sawit yang berlokasi di kawasan hutan lindung namun tidak dilengkapi izin yang sah.

Kedua perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas pembiayaan berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE). Secara pribadi, kasus yang menjerat Hendarto ini diduga merugikan negara sebesar Rp 1,7 triliun. Secara keseluruhan, LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak penuntut umum, yaitu Donny Dwi Yuniansyah, mantan karyawan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) SISCO.

– Majelis Hakim: Dipimpin oleh Ketua Majelis Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, S.H., M.H., dengan anggota I Wayan Yasa, S.H., M.H., Edward Agus, S.H., M.H., Nofalinda Arianti, S.H., M.H., dan Hiashinta Fransiska Manalu, S.H., M.H.

– Penuntut Umum: Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, dan Greafik Loserte.

– Penasihat Hukum Terdakwa: Susilo, S.H., dan Sandra Nangoy, S.H.

Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). **(RN)