![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com -Penasihat Hukum Kresna Hutauruk, S.H., telah resmi mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne dengan mendaftarkan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu (4/3/2026).
Para terdakwa telah divonis sebagai berikut:
– Riva Siahaan: 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
– Maya Kusmaya: 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
– Edward Corne: 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
“Klien kami dan tim hukum tidak sependapat dengan putusan hakim karena mayoritas pertimbangannya tidak sesuai fakta hukum dan fakta persidangan yang telah kami nyatakan dalam nota pembelaan,” ujar Kresna kepada awak media.
Menurutnya, tindakan para terdakwa merupakan bagian dari tugas dan pokok kewenangan mereka di Pertamina Patra Niaga, khususnya dalam impor produk kilang dan penjualan solar nonsubsidi, yang dilakukan sesuai pedoman korporasi.
Dalam impor produk kilang, tindakan mereka justru menghemat USD 24 juta sesuai Tata Kelola Organisasi (TKO). Sedangkan dalam penjualan solar nonsubsidi, bagian IMFB meraih keuntungan terbesar pada tahun 2022-2023. Hal ini didukung oleh keterangan saksi dalam persidangan.
Kresna juga menyoroti adanya dissenting opinion dari hakim anggota Mulyono, yang menyatakan tidak ada kerugian negara, tidak ada perbuatan melawan hukum, dan tidak ada niat jahat (mens rea). Bahkan dalam putusan hakim juga dinyatakan tidak ada kerugian perekonomian negara karena sifatnya asumtif.
“Klien kami merasa sudah berbuat terbaik sesuai tupoksi dan menghasilkan penghematan serta keuntungan, namun masih dihukum. Hal ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak diperbaiki,” katanya.
Kresna menegaskan bahwa para terdakwa tidak didakwa atau diputus memperkaya diri sendiri, tidak menerima aliran dana atau keuntungan apapun, sehingga tidak ada niat jahat.
Tim hukum optimis upaya banding akan mendapatkan putusan yang sesuai dengan fakta persidangan dan klien akan mendapat keadilan. Proses hukum perkara ini belum final, dan langkah-langkah hukum selanjutnya telah disiapkan. Pungkas Kresna. **(RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim