Mei 25, 2026

Sebagai Saksi, Nicke Widyawati: Penghitungan Untung-Rugi Bisnis LNG Corpus Christi Usai Akhir Kontrak 2040

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/3/2026), dengan menghadirkan saksi mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati. Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Hari Karyuliarto (Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014) dan Yenni Andayani (Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina periode 2013-2014).

Dalam kesaksiannya, Nicke menyampaikan bahwa steering committee telah memberikan rekomendasi untuk penjualan dan pembelian LNG dari Corpus Christi, namun menegaskan bahwa Hari Karyuliarto tidak pernah terlibat dalam hal tersebut. Saat ditanya oleh penasihat hukum terdakwa Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, mengenai alasan keuntungan dari pembelian LNG tidak pernah diumumkan dan apakah ada teguran, Nicke menjawab tidak pernah ada teguran. Ia juga mengaku tidak tahu kejahatan apa yang dilakukan oleh Hari Karyuliarto.

Nicke menjelaskan bahwa bisnis dengan Corpus Christi belum selesai, sehingga untung-ruginya tidak bisa dinyatakan saat ini. “Karena kontrak baru berakhir pada 2040. Dipotong satu per satu pun, secara bisnis harus sampai selesai kontrak, sehingga tak mungkin dihitung untung-ruginya saat ini,” ujarnya. Selain itu, terungkap bahwa harga LNG dari Corpus Christi lebih murah dibandingkan pembelian dari tempat lain.

Usai sidang, Hari Karyuliarto menyampaikan dua hal penting yang patut dicatat. Pertama, Nicke mengakui bahwa Pertamina telah memperoleh keuntungan USD 97,6 juta atau sekitar Rp 1 triliun dari kontrak Corpus Christi periode 2019-2024. Kedua, Nicke menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara tidak bisa dilakukan hanya secara parsial pada masa pandemi Covid-19, dan harus ditunggu hingga akhir kontrak pada 2039 atau 2040.

Hari juga menyebutkan UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025, di mana Pasal 4b menyatakan kerugian BUMN bukan kerugian negara. “Jadi, sebenarnya tidak ada apa-apanya ini. Kita heran saja kenapa saya dipenjara,” ucapnya.

Sementara itu, Wa Ode Nur Zainab menegaskan bahwa kehadiran Nicke memberikan penjelasan jelas bahwa tidak ada kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Hari. Ia menyatakan bahwa tidak ada indikasi suap atau teguran dari RUPS, dan menekankan bahwa Pertamina mendapatkan keuntungan dari kontrak tersebut. Menurutnya, perkara ini merupakan kasus kriminalisasi karena tidak ada kejahatan korupsi atau aliran uang yang terkait dengan pembelian LNG dari Corpus Christi. Tutup Wa Ode **(RN)