![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (26/2/2026) memvonis Baba Neru, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif (Kupedes/Kupra) di BRI Unit Kebon Baru Jakarta Selatan, dengan hukuman 3 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa yang mengajukan 4 tahun penjara.
Kasus ini melibatkan lima terdakwa yaitu mantan Kepala Unit Dede Kurniansyah, analis kredit Baba Neru, Nur Maidah, Parlindungan Pasaribu, dan perantara Endang Winarti. Jaksa menyatakan bahwa mereka bekerja sama menggunakan data identitas 436 orang untuk mencairkan kredit periode 2022-2023 tanpa pemeriksaan lokasi usaha, dengan kerugian negara mencapai Rp 19 miliar (dari total perkiraan Rp 25 miliar).
Para debitur tidak mengetahui identitasnya digunakan untuk pengajuan kredit, karena diperkenankan sebagai penerima bantuan UMKM pemerintah. Dana yang dicairkan kemudian digunakan Dede untuk kepentingan pribadi, membantu Endang, serta membayar utang di cabang BRI lain.
Penasihat hukum Vicky Setiansyah menyampaikan bahwa kliennya (Baba Neru dan Nur Maidah) merupakan pegawai bagian marketing yang hanya mengikuti perintah atasan. Menurutnya, atasan bersikap otoriter dan ketaatan karyawan memengaruhi penilaian kinerja, bahkan ada ancaman dilaporkan ke pimpinan yang lebih tinggi jika tidak mematuhi. Vicky berharap kasus dapat dilihat secara luas, mengingat kliennya tidak memiliki niat jahat. **(RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim