![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina dengan terdakwa Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (26/2). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan kesaksian tiga saksi, di antaranya mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Hari Karyuliarto (mantan Direktur Gas Pertamina) dan Yenny Andayani (mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina) didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional. Hari diduga tidak menyusun pedoman pengadaan, tetap memproses pengadaan dari Cheniere Energy Inc., menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction dengan formula harga tanpa mempertimbangkan kemampuan pembeli domestik, serta mengusulkan kepada Karen untuk menandatangani surat kuasa agar ia bisa menandatangani LNG SPA Train 2.
Usulan tersebut dilakukan tanpa persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris, maupun persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli yang telah terikat perjanjian. Negara diduga menanggung kerugian hingga USD 113,8 juta atau sekitar Rp 1,7 triliun (dengan asumsi kurs tertentu). Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dalam kesaksiannya, Karen Agustiawan mengungkapkan adanya informasi tentang peredaran uang sebesar USD 5 juta atau sekitar Rp 75 miliar. Ia mendengar dari sumber yang dipercaya bahwa mantan Direktur Utama lain memberikan uang tersebut, diduga untuk mengamankan pihak-pihak tertentu agar tidak terjerat kasus yang ditangani KPK. Karen yang telah divonis bersalah dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus yang sama menduga, peredaran uang tersebut juga menyudutkan dirinya, sehingga meminta KPK untuk menindaklanjuti dugaan aliran uang haram tersebut.
**(RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim