![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang melibatkan 9 terdakwa tidak hanya menjadi persoalan hukum dalam proses persidangan, tetapi juga mendapat perhatian berbagai kelompok masyarakat sipil. Persidangan yang berlangsung hingga hitung bulanan bahkan disiarkan langsung dan diliput secara intens oleh media, sehingga melahirkan berbagai respon masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.
Beberapa hari sebelumnya, telah ada kelompok sipil yang menjadi amicus curiae dan meminta hakim memberikan putusan adil karena menyatakan para terdakwa adalah pimpinan yang bekerja keras dan mendatangkan keuntungan besar bagi BUMN.
Tak bermaksud melawan kelompok tersebut, Muhammad Habibie, M.Si bersama pewakilan Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), serta kelompok dari Komite Anti Korupsi Indonesia dan Federasi BUMN Bersatu, mendatangi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (25/2/2026) untuk menyerahkan dokumen amicus curiae dan memberikan dukungan moril kepada para hakim serta aparat penegak hukum.
“Intinya, para terdakwa harus diberi sanksi maksimal karena kasus korupsi ini merupakan tindakan yang sudah terstruktur dan sistematis sehingga merugikan keuangan negara dan perekonomian negara,” tandas Muhammad Habibie kepada awak media.
Kelompok ini melihat kasus yang mendapat liputan besar tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga melahirkan rasa ketidakadilan hukum di masyarakat. Sejak kasus korupsi tata kelola dan penjualan minyak mentah ini terbongkar, kalangan masyarakat sipil telah melakukan berbagai diskusi untuk memahami perkara ini, yang kemudian melahirkan upaya dukungan moral kepada para penegak hukum.
“Kami dari alumni gerakan masyarakat sipil memang dijadwalkan hari ini untuk menyerahkan dokumen dukungan Amicus Curiae ini ke majelis hakim Semua agar keadilan tetap ditegakkan di negeri kita ini,” pungkasnya. **(RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim