![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, dalam kasus pembelian lahan untuk pembangunan gedung baru Pertamina Energy Tower di Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan. Putusan ini dibacakan pada Selasa (24/2/2026).
Selain penjara, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidi 5 bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 348 miliar, yang akan dibebankan kepada PT Bakri Swastika Utama dan PT Perwis Perkasa.
Ketua Majelis Hakim Breily menyatakan, Luhur secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dinilai melawan hukum karena mengajukan alokasi lahan tanpa didukung kajian investasi, serta bersama Gatot Harsono dan Hermawan menentukan lokasi secara sepihak dan hanya mengarahkan PT PDS untuk melakukan pengkajian sekadar basa-basi. Akibatnya, dana negara memperkaya kedua perusahaan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya mengajukan permintaan 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 348 miliar.
Ketua tim jaksa Parade Hutasoit menyampaikan bahwa jaksa akan mempertimbangkan selama seminggu untuk mengajukan banding atau menerima putusan. Menurutnya, perbedaan antara tuntutan dan putusan merupakan hal yang biasa dalam proses pengadilan, karena kewenangan untuk membuktikan kebenaran berada di tangan majelis hakim. tutur Hutasoit
**(RN)



More Stories
Advokat OC Kaligis Minta Hakim Hadirkan Lodewyk Pusung Dalam Persidangan Praperadilan
Sidang Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, OC Kaligis Pertanyakan Penangkapan Tanpa Dua Alat Bukti
Kasus Suap DJBC, Advokat Soesilo Aribowo Tegaskan Perintah Rizal Semua Importir Taat Aturan