![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Tuntutan pidana penjara 8 tahun dan denda 600 juta rupiah terhadap saya, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menggunakan rasio kekuasaan dan telah kehilangan hati nurani. Saya bukan koruptor atau teroris hingga harus dituntut seberat itu.
JakTV sebagai perusahaan media penyiaran mendapatkan pendapatan dari penjualan konten dan jam siar, termasuk melalui blocking content (segment) yang lumrah dilakukan di industri televisi selama tidak melanggar kode etik. Mengingat acara Jakarta Justice Forum (JJF) bukan acara reguler, kerjasama dilakukan melalui surat penawaran (media order) dan diikuti surat tagihan (invoice) – model yang juga diterapkan oleh berbagai perusahaan media lain.
Seluruh pembayaran kepada JakTV diterima secara penuh sebagai perusahaan penyiaran, baik tunai maupun transfer, sehingga tuduhan bahwa pembayaran masuk ke kantong pribadi saya tidak benar. Konten kerjasama JakTV dengan JJF juga terbukti tidak bermasalah dan tidak pernah mendapat teguran dari Dewan Pers, KPI, Kejaksaan, atau pihak manapun.
Saya menerima fee di luar JakTV dalam kapasitas sebagai konsultan komunikasi, sebuah profesi yang saya geluti sejak 2006. Sebagai konsultan profesional, saya berhak mendapatkan imbalan untuk riset, analisis data, dan penanganan media yang faktual serta berimbang. Kegiatan ini dilakukan untuk berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, BUMN, dan instansi penegak hukum, sehingga tidak bisa dianggap ilegal atau sebagai bagian dari “operasi media” sebagaimana dituduhkan.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dakwaan, dan tuntutan sering muncul frasa “membuat berita negatif dan menyudutkan kejaksaan”. Namun, berita negatif tidak sama dengan berita bohong (hoax) – yang pertama adalah informasi berdasarkan fakta riil tentang sisi buruk atau kejadian tidak menyenangkan, sedangkan yang kedua adalah informasi palsu yang dibuat dengan tujuan tertentu. Frasa “menyudutkan kejaksaan” juga hanya merujuk pada perasaan pihak yang diberitakan dan tidak bisa dijadikan dasar pemidanaan. Jika persepsi subyektif penegak hukum dijadikan dasar, ini akan menjadi awal bagi rentetan wartawan yang dipidana karena memberitakan dari sisi tersangka/terdakwa.
Tuduhan bahwa berita dan materi talkshow dibuat untuk membentuk opini publik adalah berlebihan. Bukti yang disita dan diperiksa dalam persidangan menunjukkan topik berita berganti sesuai materi persidangan, dalam jumlah terbatas, dan tidak kontinu. Tuduhan “operasi media” juga merupakan “bad framing” – tidak selalu pihak terkait seperti Marcella/LKBH MJ meminta saya untuk memberitakan isu persidangan, dan permintaan tidak selalu dapat dipenuhi karena keterbatasan nara sumber atau topik yang tidak lagi aktual.
Tuduhan memproduksi berita untuk mempengaruhi hakim juga tidak berdasar, karena saksi Djuyamto (mantan hakim kasus korupsi CPO) mengaku tidak pernah mengikuti berita terkait selama proses persidangan untuk menjaga independensi. Penyampaian pendapat para pihak juga merupakan hak yang lazim dalam praktik pemberitaan.
Polri dan Kejaksaan Agung RI telah menandatangani MOU dengan Dewan Pers untuk melindungi pers dari kekerasan dan kriminalisasi. Pemidanaan saya tidak sejalan dengan kesepakatan tersebut yang mendukung penegakan hukum sekaligus memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia. Menurut Mahkamah Konstitusi, sengketa dari karya jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers, dengan jalur pidana atau perdata sebagai upaya terakhir.
Kasus saya akan menjadi parameter bagi dunia pers dalam menjalankan profesinya, yang dapat menimpa setiap insan pers baik di luar maupun yang meliput perkara ini. Saya memohon agar majelis hakim memeriksa dan menilai perkara ini dengan hati nurani yang terdalam untuk menemukan kebenaran dan memutuskan secara adil. **(RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim