![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Luhut Pangaribuan, Ketua Tim Hukum terdakwa Riva Siahaan, menegaskan kliennya tidak melakukan perbuatan pidana maupun kesalahan apa pun. Menurutnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan fakta persidangan, melainkan asumsi dan sangkaan yang kemudian dibenarkan.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (19/2/2026). Riva Siahaan, yang menjabat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar dengan tuduhan merugikan negara sebesar Rp 285 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola PT Pertamina.
Luhut menjelaskan bahwa selama proses persidangan terbukti Riva tidak pernah melakukan intervensi, menyalahgunakan wewenang, atau memiliki konflik pribadi. Kegiatannya dilakukan berdasarkan tugas pokok, bahkan dalam periode kepemimpinannya PT PPN memperoleh keuntungan besar sebesar USD 1,4 juta dan USD 1,2 miliar – fakta yang diabaikan JPU.
“Surat tuntutan itu tidak sesuai fakta hukum persidangan dan tidak berdasarkan alat bukti yang sah serta meyakinkan,” ujarnya. Menurutnya, tuntutan JPU hanya merupakan pembenaran terhadap isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seolah-olah Riva melakukan kesalahan.
Luhut menegaskan bahwa berdasarkan hukum pembuktian, perbuatan melawan hukum harus didasarkan pada bukti yang meyakinkan, bukan jumlah alat bukti yang didaftarkan. Ia menjelaskan bahwa kontrak impor BBM dan penjualan solar non-subsidi yang ditandatangani Riva merupakan bagian dari kewenangannya, setelah melalui proses panjang dan tidak terkait konflik kepentingan atau keuntungan pribadi.
Terhadap dakwaan penjualan solar non-subsidi di bawah bottom price, Luhut menyatakan hal itu sah sesuai Surat Keputusan (SK) Dirut PT PPN tahun 2021 tentang Kewenangan Penentuan Harga Jual. “Bottom price hanya pedoman internal untuk kontrak jangka pendek, bukan jangka panjang, dan para saksi menyatakan ada keuntungan dari penjualan tersebut,” jelasnya.
Tim hukum juga mengutip pendapat saksi dan saksi ahli, termasuk yang dihadirkan JPU sendiri seperti Prof Rhenald Kasali, mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki T. Purnama, dan Nicke Widyawati.
Akibatnya, tim hukum memohon kepada majelis hakim untuk:
1. Menyatakan Riva Siahaan tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair maupun sekunder;
2. Membebaskan Riva dari segala dakwaan dan tuntutan hukum;
3. Memerintahkan pengeluarannya dari penjara setelah putusan diucapkan;
4. Memulihkan kemampuan, kedudukan, nama baik, harkat, dan martabatnya;
5. Memerintahkan pengembalian barang bukti serta pencabutan pemblokiran rekening atas namanya. **(RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim