April 19, 2026

Demi Rasa Keadilan, Hans Falitha Hutama Ajukan PK, PH Soesilo Aribowo Minta Proses Hukum Berjalan Obyektif

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Terpidana Hans Falitha Hutama mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas amar putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 74 miliar rupiah (terhitung dari penitipan uang ke Rekening untuk Pemerintah/ RPL Kejaksaan Agung RI).

Mantan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur mengajukan PK karena merasa diperlakukan tidak adil. Sidang permohonan PK digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis (19/2/2026), dengan didampingi tim kuasa hukum Soesilo Aribowo, Agus Sudjatmoko dan Rekan.

Tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan PK, membatalkan putusan sebelumnya, serta menyatakan Hans tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa. Mereka juga meminta pengembalian seluruh barang bukti yang disita kepada pemiliknya.

Soesilo Aribowo menjelaskan bahwa pengajuan PK merupakan upaya hukum luar biasa setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kliennya menilai putusan sebelumnya belum memenuhi rasa keadilan, salah satunya karena terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapatkan abolisi dalam kasus yang sama, yang dinilai menimbulkan ketidakkonsistenan hukum.

“Ini menjadi aneh, di luar patron bahwa Tom Lembong telah dibebaskan tetapi 7 atau 8 perusahaan ini masih disidangkan. Apa yang diadili lalu menjadi bias. Karena itu, dengan pemahaman kami bahwa abolisi itu penuntutannya dianggap selesai, maka yang swasta pun harus bebas,” ujar Soesilo kepada awak media.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti ketentuan KUHP baru Pasal 603 yang menetapkan ancaman pidana minimum 2 tahun, lebih ringan dibandingkan KUHP lama yang menjadi dasar putusan 4 tahun penjara.

Sidang permohonan PK akan dilanjutkan pada hari Senin (23/2/2026) dengan menghadirkan ahli pidana dari Surabaya.   ** (RN)