![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Terpidana Hans Falitha Hutama mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas amar putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 74 miliar rupiah (terhitung dari penitipan uang ke Rekening untuk Pemerintah/ RPL Kejaksaan Agung RI).
Mantan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur mengajukan PK karena merasa diperlakukan tidak adil. Sidang permohonan PK digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis (19/2/2026), dengan didampingi tim kuasa hukum Soesilo Aribowo, Agus Sudjatmoko dan Rekan.
Tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan PK, membatalkan putusan sebelumnya, serta menyatakan Hans tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa. Mereka juga meminta pengembalian seluruh barang bukti yang disita kepada pemiliknya.
Soesilo Aribowo menjelaskan bahwa pengajuan PK merupakan upaya hukum luar biasa setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kliennya menilai putusan sebelumnya belum memenuhi rasa keadilan, salah satunya karena terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapatkan abolisi dalam kasus yang sama, yang dinilai menimbulkan ketidakkonsistenan hukum.
“Ini menjadi aneh, di luar patron bahwa Tom Lembong telah dibebaskan tetapi 7 atau 8 perusahaan ini masih disidangkan. Apa yang diadili lalu menjadi bias. Karena itu, dengan pemahaman kami bahwa abolisi itu penuntutannya dianggap selesai, maka yang swasta pun harus bebas,” ujar Soesilo kepada awak media.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti ketentuan KUHP baru Pasal 603 yang menetapkan ancaman pidana minimum 2 tahun, lebih ringan dibandingkan KUHP lama yang menjadi dasar putusan 4 tahun penjara.
Sidang permohonan PK akan dilanjutkan pada hari Senin (23/2/2026) dengan menghadirkan ahli pidana dari Surabaya.  ** (RN)



More Stories
Ajukan Irvian Bobby Mahendro Sebagai Saksi Mahkota, PH Erfan Dewantara: Demi Mengungkap Fakta Lebih Terang
Sidang Lanjutan TPPU Lintas Negara Toni Budiman Jelaskan Bisnis dan Keuangan
Donny Dwi Yuniansyah Jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi LPEI Dengan Terdakwa Hendarto