April 17, 2026

Erspo Sebagai Penyedia Jersey Timnas Indonesia Diajukan PKPU, Ricky Margono: Itikad Baik Perlu Diperlihatkan

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – PT Grand Best Indonesia (PT GBI) melalui Kuasa Hukumnya Margono Ismawan & Co Indonesia Law Firm (MICO Indonesia Law Firm) telah secara resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Ritel Jaya Abadi (Erspo) di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Erspo merupakan penyedia jersey dan apparel resmi Tim Nasional Sepak Bola Indonesia yang juga sedang berkolaborasi dengan pembalap internasional Valentino Rossi (VR46).

Ricky K. Margono, S.H., M.H., CMLC., C.Med., AIIArb Pendiri MICO Indonesia Law Firm, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena Erspo memiliki kewajiban pembayaran utang kepada PT GBI senilai lebih dari Rp4 miliar yang jatuh tempo dan dapat ditagih sejak tahun 2025, serta kepada kreditor lainnya. Meskipun jersey Timnas yang diproduksi PT GBI laku keras di pasaran seiring prestasi Timnas Indonesia, Erspo hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya dan tidak memberikan kepastian pembayaran.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak MICO Indonesia Law Firm telah melakukan upaya persuasif dengan mengundang Erspo untuk bermusyawarah lebih dari tiga kali. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena adanya ketidakpastian skema pembayaran, ingkar janji terhadap Berita Acara Pertemuan yang telah disepakati, serta kelalaian yang mengganggu arus kas PT GBI.

Permohonan PKPU diajukan sesuai dengan Pasal 222 ayat (3) jo. Pasal 2 ayat (1) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dengan memenuhi persyaratan formil karena terdapat lebih dari satu kreditor dengan utang yang jatuh tempo.

“Klien kami memandang PKPU sebagai mekanisme yang terstruktur dan transparan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Kami sangat menyayangkan sikap Erspo yang terkesan menghentikan pembayaran tepat setelah dinamika prestasi Timnas di Kualifikasi Piala Dunia terhenti, sehingga dalam hal ini Erspo menunjukan tidak adanya itikad baik kepada klien kami,” ujar Ricky Margono.

Persidangan pertama yang dijadwalkan pada Kamis (19/2/2026) harus ditunda selama satu minggu hingga 26 Februari 2026 karena Erspo tidak hadir meskipun telah menerima surat panggilan dan belum memberikan tanggapan. Menurut Ricky, PT GBI mendapat order pembuatan jersey Timnas dari Erspo, namun setelah produk dibuat dan dikirim, pembayaran tidak dilakukan seiring Indonesia tidak lolos kualifikasi Piala Dunia.

Upaya mediasi telah dilakukan tiga kali dengan pengakuan utang dari Erspo dan usulan pembayaran angsuran, namun tidak pernah dilaksanakan. “Harapan kami, jangan terjadi lagi hal-hal seperti ini. PKPU ini supaya dilakukan agar tercapai kepastian hukum. Kemarin banyak yang miskomunikasi dari Erspo sehingga cashflow dari klien kami juga terganggu. Maka kami meminta kepastian hukum untuk menyelesaikan proposal perdamaian dari Erspo. Erspo memiliki dua kreditor yang kami wakili dengan total utang Rp4 miliar, angka yang kecil dibandingkan dengan penjualan jersey Timnas Indonesia yang meledak di pasaran. Erspo itu membawa nama bangsa Indonesia,” jelas Ricky Margono. **(RN)