Mei 26, 2026

Terdakwa Ammar Zoni Didakwa Sebagai “Gudang” Penampung Narkotika Dalam Rutan

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Ruang Sidang Wirjono 2 Lantai 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat di Jl. Bungur Besar Raya ramai pada Kamis (12/2/2026). Pada hari itu, Pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika atas Ammar Zoni beserta lima terdakwa lainnya, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran sabu, ganja sintetis, dan tembakau sintetis yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan). JPU mendakwa Ammar menerima narkoba dari Andre (saat ini menjadi DPO) di luar rutan, yang dikirim melalui perantara Asep. Ammar kemudian menampung dan mendistribusikan narkoba kepada tahanan lain, berperan sebagai gudang penyimpanan barang dari luar.

Dari penggeledahan kamar para pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, serta perlengkapan terkait aktivitas peredaran narkoba. Catatan menunjukkan bahwa ini adalah kalinya keempat Ammar Zoni berurusan dengan hukum akibat kasus narkotika.

Agenda persidangan hari itu menghadirkan saksi tambahan, antara lain Abdul Kadir Attamimi (PNS Rutan Salemba), Muhammad Isnan (PNS Rutan Salemba), Yossi Yanuar (Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih), dan Sudrajat Fajar Nusantara Setya (mantan napi Rutan Salemba yang keluar pada April 2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Dwi Elyarahma Sulistyowati, S.H., bersama anggota Saptono, S.H., dan Ida Satriani, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Yeni Rosalina, S.H., Welly Manuhutu, S.H., Andri Saputra, S.H., dan Ardhia Azim, S.H., dengan Panitera Pembantu Wiguna Dewi, S.H. Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum John Matthias, S.H.

Terdakwa didakwakan berdasarkan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang yang sama. **(RN)