![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode 2016–2018 digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (12/2/2026). Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 431,7 miliar.
Para terdakwa dalam kasus ini antara lain:
– Andi Imansyah Mufti (Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara)
– Denny Tannudjaya (Direktur Utama PT International Vista Quanta)
– Eddy Fitra (Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama)
– Kamaruddin Ibrahim (Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa)
– Nurhandayanto (Direktur Utama PT Ata Energi)
– Oei Edward Wijaya (Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas)
– Dewi Palupi Kentjanasari (Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri)
– Rudi Irawan (Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya)
Penasehat Hukum terdakwa Andi Imansyah Mufti, Waspada Daeli, menyampaikan bahwa dalam fakta persidangan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya. “Sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa,” ujarnya.
Menurut Waspada Daeli, tidak ada unsur pelanggaran hukum ketika sebagian kontrak tidak dilaksanakan, kecuali jika terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa. “Kerugian-kerugian yang disebabkan karena belum dilaksanakannya sebagian kontrak, itu bukan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. **(RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim