Mei 25, 2026

Saksi Ahli: M. Syafei Tidak Bisa Dijerat TPPU, Juniver Girsang Sebut Dakwaan Jaksa Tak Terbukti

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang lanjutan kasus dugaan suap anggota majelis hakim yang melibatkan terdakwa M. Syafei digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus ini juga menyeret sejumlah nama penting seperti Marcella Santoso dan Ariyanto.

Dalam sidang tersebut, Tim Hukum M. Syafei menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. Penasehat Hukum terdakwa Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H. mengajukan pertanyaan terkait skenario di mana seorang in house lawyer diduga terlibat dalam persiapan suap uang Rp 60 miliar, dengan beberapa poin faktual sebagai berikut:

– Tidak ada komunikasi antara in house lawyer dengan lawyer yang diduga melakukan penyuapan.
– Tidak ada bukti bahwa in house lawyer mempersiapkan uang atau dihubungi terkait penyerahannya.
– In house lawyer tidak pernah bertemu dengan lawyer yang menyerahkan uang dan baru saling kenal saat di tahanan.
– Tidak ada bukti CCTV yang membuktikan penyerahan uang.

Juniver juga menanyakan apakah in house lawyer tersebut bisa diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 55, Pasal 5, dan Pasal 6, serta makna “turut serta” dalam Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.

Dr. Chairul Huda menjawab bahwa terdakwa tidak bisa diminta pertanggungjawaban karena tidak ada bukti “kerjasama yang sadar dan kerjasama secara fisik”. Menurutnya, konstruksi fakta dan pembuktian tidak menunjukkan adanya penyertaan. Dia juga menjelaskan bahwa dalam KUHP baru (UU 2023) Pasal 20, syarat penyertaan lebih ketat dibandingkan KUHP lama.

Terkait Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor tentang pembayaran uang pengganti, ahli menyatakan bahwa pasal ini lebih banyak diterapkan untuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor guna memulihkan keuangan negara, bukan untuk kasus suap.

Untuk kasus TPPU, ahli menjelaskan bahwa ini adalah “crime after the crime” yang membutuhkan pidana asal. TPPU diterapkan kepada pihak yang menerima suap karena terkait dengan pengelolaan uang hasil suap, namun tidak relevan untuk pemberi suap. **(RN)