![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Pada sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (9/2/2026), para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan proses pengadaan TIK dilakukan sesuai prosedur yang benar.
JPU menghadirkan 7 orang saksi, antara lain Mariana Susi (wiraswasta), Timothy Siddik (Dirut Zyrexindo Mandiri Buana), Bambang Hadi Waluyo (Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Yogyakarta), serta empat perwakilan LKPP yaitu M. Aries Suprianto, Eko R. Oktavianus, Dwi Satrianto, dan Roni Dwi Susanto (mantan Kepala LKPP 2019-2021).
Kasus ini menyeret Sri Wahyuningsih, Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Jurist Tan, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun dan kerugian pengadaan CDM sebesar Rp 621 miliar.
Penasehat Hukum Nadiem Makarim, Dodi, SH, menyampaikan bahwa dari penjelasan saksi LKPP dalam sidang, proses pengadaan dilakukan sesuai prosedur dan pembentukan harga juga dilakukan secara benar. Apabila terjadi kemahalan harga, para prinsipal yang menandatangani surat pernyataan akan bertanggung jawab dan mengembalikan uang yang telah dikeluarkan. “Pengadaan ini telah dilakukan dengan harga yang di bawah harga pasaran dan merupakan harga yang wajar,” ujarnya.
Penasehat Hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf, S.H, M.H, menegaskan bahwa proses sidang seharusnya sudah dapat diakhiri dan Nadiem dapat dibawa pulang hari ini. Menurutnya, kedua dakwaan yang diajukan jaksa telah terbukti tidak memiliki dasar: dakwaan terkait kebijakan pengadaan Chrome OS tidak menimbulkan kerugian, dan pengadaan laptop juga terbukti tidak ada kemahalan harga sesuai hasil audit BPKP dan keterangan empat saksi dari LKPP.
“Ada empat saksi dari LKPP yang semua mengatakan tidak ada kemahalan harga, sesuai prosedur, dan merupakan harga termurah. LKPP berani bicara tegas karena mereka tidak menerima uang,” jelas Ari Yusuf.
Ia menambahkan bahwa dakwaan jaksa lemah dan mengajak untuk menghentikan pembangunan narasi tanpa fakta serta tidak mengkriminalisasi anak muda yang memiliki semangat membangun bangsa.
**(RN)



More Stories
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim
Sidang Perdana Kasus Korupsi Bea Cukai, Penasihat Hukum Dr Dinalara Sebut Dakwaan JPU Tak Jelaskan Tujuan Perbuatan