Mei 14, 2026

Juniver Girsang Pertanyakan Saksi Ahli, Yenti Garnasih Menjawab: Money Laundry is Double Crime, Perkara TPPU Terjadi Setelah Kejahatan Asal

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Saksi ahli Dr Yenti Garnasih, SH, MH memberikan klarifikasi terkait berbagai aspek tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (6/2/2026). Dalam menjawab serangkaian pertanyaan dari PH Juniver Girsang, dia menguraikan batasan hukum TPPU, termasuk kasus gratifikasi, uang pengganti, dan keuangan mencurigakan.

Yenti menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem di mana penyuapan aktif dan pasif sama-sama dipidana, namun hanya penerima suap yang dapat dikenai TPPU – bahkan jika uang yang digunakan untuk menyuap bersumber dari halal. “Logikanya, yang namanya TPPU adalah orang yang menerima. Jika uang tersebut berasal dari penggelapan, maka TPPU dapat terbukti berdasarkan jumlah uang yang digelapkan dan mengalir,” ujarnya.

Dalam kasus uang pengganti, ahli ini menjelaskan bahwa istilah tersebut hanya berlaku pada tindak pidana korupsi sesuai Pasal 18 dan tidak dikenal dalam TPPU. Meskipun obyek kejahatan bisa saja satu (misalnya gratifikasi), pelaku tetap harus dipertanggungjawabkan untuk dua tindak pidana: menerima gratifikasi dan mengalirkan kekayaan tersebut. “Tindak pidana kedua ini merupakan strategi follow the money untuk menguatkan bukti kejahatan asal,” tambahnya.

Terkait keuangan yang mencurigakan sesuai Pasal 1, Yenti menyatakan bahwa hal ini dapat diidentifikasi dari transaksi yang tidak sesuai dengan profil pelaku, dilakukan dengan cara mencurigakan, atau memiliki alasan pemberian yang tidak jelas. “Hasil kejahatan tidak selalu berupa uang, melainkan juga harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan asal,” jelasnya.

Sebelumnya, dia juga menekankan bahwa TPPU adalah “kejahatan ganda” yang hanya dapat terjadi setelah adanya kejahatan asal. Contohnya, jika barang sitaan dibeli tahun 2022 namun perbuatan melanggar hukum terjadi tahun 2023, hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai TPPU karena tidak memenuhi syarat waktu yang berlaku.**(RN)