![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Pada sidang kasus dugaan korupsi tata kelola Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/2/2026), kuasa hukum terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati menghadirkan beberapa saksi ahli, antara lain Prof Rhenald Kasali, Ph.D (Ahli Ekonomi dan Bisnis), Renato Sitompul (Ahli Keuangan Forensik), Dr Muhammad Maksun (Ahli Akuntansi Forensik), dan Dr Dian Puji (Ahli Hukum Keuangan Negara).
Dalam kesaksiannya, Prof Rhenald menjelaskan bahwa infrastruktur energi nasional seperti terminal BBM melibatkan investasi besar, sehingga pemerintah telah melaksanakan creative finance selama 15 tahun terakhir dengan menggandeng pihak swasta. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah/BUMN dan swasta merupakan sistem bisnis yang sehat, mengingat tidak selalu ada modal yang cukup atau kemampuan untuk mengelola sendiri.
Keputusan untuk membangun sendiri atau menyewa infrastruktur, katanya, melalui evaluasi proyek dan pertimbangan komite, serta memperhatikan kondisi keuangan perusahaan dan persetujuan dari pihak perbankan yang menerapkan prinsip prudent dan Know Your Customer (KYC) sejak krisis moneter 1998.
Terkait klausul “bendera Indonesia” pada kapal pengangkut minyak mentah, Prof Rhenald menyatakan bahwa kebijakan semacam itu berdasarkan asas kedaulatan, keamanan nasional, dan perlindungan pelayaran serta lapangan kerja nasional, meskipun tidak semua negara menerapkannya (seperti negara tanpa wilayah laut).
Sang ahli menegaskan bahwa setiap keputusan bisnis harus dilihat dari konteks saat itu, termasuk kondisi supply-demand, peraturan yang berlaku, dan harga pasar pada masa keputusan diambil. Ia menambahkan bahwa harga sewa kapal memiliki standar pasar yang transparan, dan mekanisme pasar akan secara alami menciptakan keseimbangan.
Menanggapi kasus di mana Pertamina memilih alternatif kapal dengan harga sewa lebih murah (USD 5 juta dari yang direncanakan USD 10 juta) namun tetap memenuhi jadwal dan kapasitas, serta telah melalui proses yang sesuai (tercatat dalam RKAP, RJPP, disetujui komite pengadaan dan direksi BOD), Prof Rhenald menyatakan bahwa langkah tersebut sudah mencerminkan tata kelola yang baik. Ia juga menyampaikan kekhawatirannya terkait kondisi di mana banyak pelaku bisnis kini takut mengambil keputusan akibat risiko tuntutan hukum.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa perusahaan biasanya melakukan riset dan proyeksi ke depan terkait permintaan pasar sebelum mengambil keputusan investasi, dengan memperhatikan faktor risiko yang juga menjadi pertimbangan perbankan dalam penentuan bunga pinjaman. **(RN)



More Stories
Jaksa KPK Hadirkan Tiga Saksi di Persidangan Kasus Suap dan Gratifikasi Bea Cukai
Advokat OC Kaligis Minta Hakim Hadirkan Lodewyk Pusung Dalam Persidangan Praperadilan
Sidang Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, OC Kaligis Pertanyakan Penangkapan Tanpa Dua Alat Bukti