Agustus 25, 2026

Ahli Media Lucas Luwarso Tegaskan Pemberitaan Negatif Diselesaikan Lewat Dewan Pers

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Pada persidangan lanjutan kasus Obstruction of Justice (OJ) terhadap Tian Bachtiar dan Junaedi Saibih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026), ahli media, pers, dan komunikasi Lucas Luwarso (mantan anggota Dewan Pers 2000-2009 dan mantan Presiden Aliansi Jurnalis Independen/AJI Indonesia 1997-1999) memberikan kesaksian.

Lucas menegaskan bahwa salah satu fungsi utama pers sesuai UU Pers adalah kontrol sosial, yang meliputi pengawasan, kritik, koreksi, dan pemberian saran terkait kepentingan umum, serta sebagai mekanisme checks and balances terhadap eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers juga berperan mengawasi proses penegakan hukum oleh aparat terkait.

Terkait dakwaan bahwa pemberitaan negatif terhadap institusi kejaksaan dianggap sebagai perintangan proses hukum, Lucas menjelaskan bahwa “pemberitaan negatif” bersifat subjektif dan tergantung pada persepsi. Ia menegaskan bahwa pemberitaan sah dan tidak melanggar hukum selama kontennya berasal dari sumber akurat, sesuai fakta, dan melalui proses verifikasi. Berbeda dengan berita hoax yang jelas mengandung informasi bohong dan merupakan pelanggaran hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau karya jurnalistik, UU Pers telah menyediakan saluran penyelesaian berupa hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. “Prinsipnya, jika ada sengketa mengenai pemberitaan pers dan produk jurnalistik, maka penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers,” tegasnya.

Dalam hal media handling dan hubungan masyarakat yang tak terhindarkan di era media kompleks saat ini, Lucas menjelaskan bahwa blocking segment atau blocking content untuk acara televisi merupakan hal yang lazim, dan pembayaran kepada perusahaan atau konsultan media terkait hal tersebut sah dilakukan.

Sebagai penutup, ia menyatakan bahwa selama berkiprah di dunia pers dan jurnalistik, belum pernah terjadi kasus di mana kegiatan atau produk jurnalistik yang mengkritik proses penegakan hukum berujung pada tuntutan pidana perintangan atau obstruction of justice.

Penasihat Hukum terdakwa Tian Bachtiar, Didi Supriyanto, S.H, M.H, menyampaikan keyakinannya bahwa kliennya akan diputus bebas setelah kesaksian ahli tersebut. “Kesaksian ahli semakin memperjelas posisi seorang jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalismenya tidak bisa dipidana apalagi dikenakan pasal obstruction of justice,” ujarnya. ** (RN)