![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE) Iswan Ibrahim dijatuhi vonis 5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (12/1/2026).
Selain penjara, Iswan juga dikenai denda Rp 250 juta dengan subsidi 6 bulan penjara, serta wajib membayar uang pengganti sebesar USD 3,3 juta yang diperhitungkan dari aset pribadi yang disita.
Sebelumnya, Iswan telah mengembalikan aset pribadi berupa tujuh bidang tanah seluas 3,1 hektare di Mega Mendung, Bogor, dengan nilai sekitar Rp 50 miliar. Perusahaan juga menyerahkan setoran tunai senilai USD 2,3 juta.
Iswan didakwa berdasarkan Pasal 92 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 92 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bersama Danny Praditya, ia diduga telah merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyampaikan bahwa vonis mempertimbangkan faktor pemberat dan pemicu, termasuk sikap kooperatif serta permohonan maaf dari terdakwa.
Penasehat Hukum L. Purnomo menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding, mengingat ada beberapa poin yang dinilai tidak sesuai dengan fakta. Namun, ia mengakui telah menghargai putusan hakim, terutama terkait perhitungan uang pengganti yang sesuai dengan prediksi mereka.
“Terkait aset yang sudah diserahkan saat Iswan menjadi justice collaborator, setelah dihitung ternyata masih ada sisa nilai yang bisa digunakan untuk membayar denda sehingga kemungkinan tidak perlu menjalankan kewajiban tambahan,” jelas Purnomo yang ditemani Ismail Ahmet.
(Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim