Mei 24, 2026

Jaksa Minta Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, PH Dodi Abdulkadir Sebut Dakwaan Kabur Tanpa Alat Bukti

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menerima tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa Nadiem Makarim dan tim hukumnya pada Kamis (8/1/2026). Jaksa Roy Riady meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut, menyatakan dakwaan sudah sah karena terdapat empat bukti yang menguatkan dugaan pemerkayaan diri sebesar Rp 809 miliar.

Roy menjelaskan bahwa substansi perlawanan terdakwa sebagian besar masuk dalam pokok perkara yang akan diuji di persidangan, dan penegak hukum tidak bekerja berdasarkan persepsi atau penilaian sepihak. JPU juga mengingatkan bahwa status Nadiem sebagai terdakwa telah disahkan dalam praperadilan, serta perlu diperhatikan sisi korban berupa anak-anak daerah 3T yang tidak dapat memanfaatkan laptop Chromebook. Dakwaan akan dibuktikan melalui alat bukti, saksi, dan saksi ahli pada sidang selanjutnya.

Setelah pembacaan tanggapan, majelis hakim menerima permohonan berobat dari terdakwa, namun permohonan penangguhan penahanan belum dimusyawarahkan. JPU juga mengajukan permohonan penyitaan tanah dan bangunan milik Nadiem di Jl. Darmawangsa, Jakarta Selatan, yang akan dijawab pada sidang Senin (12/1/2026).

Setelah sidang, pendamping hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, membacakan surat dari terdakwa. Dodi menyatakan jaksa takut menguraikan dakwaan berdasarkan fakta, karena hanya bergantung pada dokumen yang kabur dan belum menyatakan penetapan kerugian keuangan negara. Ia juga menanyakan mengapa audit kepatuhan BPKP yang menyatakan tidak ada pelanggaran prosedur pengadaan OS Chrome tidak diungkapkan.

Terhadap permohonan penyitaan, Dodi menyebutnya sebagai pembunuhan karakter, karena pasal 18 menyatakan barang yang dapat disita adalah hasil kejahatan, sementara jaksa belum menguraikan alat bukti keuntungan yang diperoleh Nadiem. Ia juga mengemukakan ketidaksesuaian angka, dimana dugaan keuntungan Rp 809 miliar lebih besar dari omzet Google dari pengadaan Chromebook yang sekitar Rp 621 miliar. ** (RN)