Mei 14, 2026

Sidang Pembiayaan Fiktif Telkom: PH Waspada Daeli Cecar Dua Saksi Audit Internal

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang perkara dugaan pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode 2016–2018 yang menyebabkan kerugian negara Rp 431,7 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/12/2025). Agenda sidang hari itu adalah pemeriksaan dua saksi, Harry S. Hadisoebroto dan Mohamad Ramzy, yang terkait audit internal.

Kasus ini menyangkut dugaan pembiayaan fiktif yang dilakukan sejumlah vendor bersama empat anak perusahaan Telkom. Terdakwa terdiri dari tiga pejabat Telkom (August Hoth Mercyon Purba, Herman Maulana, Alam Hono) dan sembilan orang dari pihak swasta (termasuk A Iman M selaku Dirut PT Forthen Catar Nusantara/FCN).

Selama pemeriksaan oleh Penasihat Hukum (PH) Waspada Daeli, S.H., saksi Ramzy menjelaskan bahwa audit terhadap PT FCN dilakukan oleh tim internal, dimulai dari audit laporan keuangan, kemudian koreksi, filtering kontrak potensial bermasalah, hingga audit operasional. Meskipun belum ada kesimpulan resmi karena belum dilakukan investigasi, indikasi untuk investigasi sudah muncul dari audit operasional. Ketika diminta memperlihatkan data khusus FCN, Ramzy mengaku tidak membawanya dan menegaskan bahwa audit dilakukan secara berkelompok.

Ramzy juga menjelaskan kriteria audit operasional untuk menentukan kontrak/proyek fiktif, antara lain: kejelasan barang/jasa dalam kontrak dan apakah termasuk portofolio Telkom/anak perusahaan, serta proses negosiasi yang meliputi assessment pelanggan, analisis kelayakan proyek, perhitungan margin, dan profil pelanggan.

Sebelumnya, saksi Suhartono telah menyampaikan adanya kontrak dan proyek fiktif berdasarkan hasil audit. Saksi juga menjelaskan bahwa tujuan audit internal umumnya adalah mengidentifikasi permasalahan pengendalian internal dan risiko potensial, dengan hasil audit biasanya menindaklanjuti masalah tunggakan utang/piutang serta nilai pengeluaran yang sudah dibayar. PH menegaskan bahwa hasil audit ini belum bersifat final.  **(Rika)