![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang kasus suap vonis lepas perkara korupsi minyak sawit mentah (CPO) digelar pada Rabu (10 Desember 2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Terdakwa dalam kasus ini adalah advokat Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, Muhammad Syafei (Head of Social Security Legal Wilmar Group), Tian Bahtiar (Direktur JakTV), dan M. Adhiya Muzakki.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
– Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafei didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai dolar Amerika Serikat senilai Rp 28 miliar.
– Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar didakwa merintangi perkara korupsi timah, korupsi impor gula, dan korupsi pengurusan izin ekspor CPO, dengan tuduhan membuat program dan konten untuk membentuk opini publik negatif terkait penanganan ketiga perkara tersebut.
JPU menghadirkan 5 saksi, yaitu Melinda (Legal dan Litigasi Musim Mas Group), Feynita Susilo (mantan Associate Aryanto Arnaldo Law Firm/AALF), Rizki (kurir AALF), Anissa Saviranda Rury (pegawai AALF), dan Tasya Caroline Uli (Junior Associate AALF).
Setelah persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Rizky, Erman Umar, menyatakan bahwa kesaksian para saksi yang dihadirkan belum menyentuh kliennya dan menganggapnya tidak relevan sehingga hanya membuang waktu. Erman juga tidak menanggapi pertanyaan terkait hubungan kasus dengan Tom Lembong, karena tidak terkait dengan kliennya.
Menurut Erman, terdakwa Rizky mengakui menerima uang Rp 35 juta sebagai imbalan kerja. Untuk sidang selanjutnya, ia akan menghadirkan ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli teks.
Pasal Yang Dilanggar
– Marcella Santoso dan Ariyanto: Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
– Junaedi Saibih: Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
– Muhammad Syafei: Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP; serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
** (RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim