![]()
Jakarta – MCN.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan korupsi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Isar Gas/PT IAE pada Kamis (11 Desember 2025), dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang diangkat sebagai saksi mahkota.
Dua terdakwa yang menjadi saksi mahkota adalah Iswan Ibrahim (Komisaris IAE periode 2006–2023) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PGN periode 2016–2019).
Danny menjawab serangkaian pertanyaan terkait regulasi, komunikasi antar pihak, dan dinamika bisnis gas kedua perusahaan. Ia menegaskan telah bekerja berdasarkan mekanisme korporasi dengan prinsip keputusan kolektif.

“Prinsip saya, saya tidak menerima sesuatu, karena saya lakukan keputusan selalu bersama-sama dan untuk kepentingan perseroan dan agar saya tidak dipersalahkan. Saya tidak mau stres,” ujar Danny.
Menurutnya, dirinya tidak berwenang mengambil keputusan secara individual dan semua langkah dilakukan melalui koordinasi serta kesepakatan dalam rapat. Terkait PJBG, Danny menyatakan tawaran tersebut hanya salah satu opsi dalam dinamika bisnis dan bukan bertujuan untuk akuisisi.
Penasihat Hukum Danny Praditya, Michael Shah, menyatakan bahwa keterangan kliennya menunjukkan konsistensi dan keterbukaan. “Pak Danny memberi keterangan yang sudah sangat jelas, clear, ya. Dia bicara terbuka, apa adanya. Dia katakan tidak tahu sama sekali dengan adanya komitmen fee itu,” jelas Michael kepada awak media.
Michael menjelaskan bahwa uang muka atau advance payment dalam kerja sama tersebut bersifat murni untuk jual beli gas, bukan untuk akuisisi. Dalam laporan keuangan PGN, uang tersebut juga dicatat sebagai uang muka pembelian gas. Sebagai Direktur Komersial, Danny tidak memiliki kewenangan terkait proses pembayaran, yang berada di bawah wewenang Direktur Keuangan.
Michael menegaskan bahwa dari hasil kerja sama jual gas dengan Isar Gas, tidak ada pihak yang diperkaya. ** (RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim