Juni 1, 2026

JPU Hadirkan 7 Saksi Dalam Sidang Kasus Korupsi Tata Kelola CPO Dan Kilang Pertamina

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah (CPO) dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 digelar di Ruang Sidang Hatta Ali Lt.1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya, Kemayoran, Selasa (2/12/2025).

Para terdakwa diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu hingga hilir, antara lain ekspor-impor minyak mentah dan BBM, pengapalan minyak mentah, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, serta penjualan solar subsidi di bawah harga “bottom price”. Terdakwa yang dihadirkan adalah:

– Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
– Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International)
– Sani Dinar Saefuddin (Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional/KPI)
– Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa)
– Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim)
– Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak)

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 285.185.919.576.620 (Rp 285,18 triliun). Agenda persidangan nomor 98-99-100-101-102-103/Pid.Sus-TPK/2025 pada hari itu adalah pemeriksaan saksi, yang terdiri dari:

– Brilian Perdana (Director of Crude and Petroleum Tanker PT PIS)
– Retno Wulandari (VP Procurement & Asset Management PT PIS)
– Surya Tri Harto (Direktur PT PIS)
– Aga Aulia Rahman (Assistant Manager Crude Oil Import Logistic Ops)
– Aditya Redho Ichsanoputra (Bank Mandiri)
– Ario Wicaksono (Direktur PT JMN)
– Aditya Setiawan (VP Tonnage Management & Service PT PIS)

Majelis hakim dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji, S.H, M.H, beserta anggota Khusnul Khotimah, S.H, M.H; Adek Nurhadi, S.H, M.H; Sigit Herman Binaji, S.H, M.H; Mulyana Dwi Purwanto, S.H; dan panitera pengganti Min Setiadi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Triyana Setia Putra, S.Si., S.H., M.H; Lina Mahani Harahap, S.H; Feraldy Abraham Harahap, S.H; Yopi Suhanda, S.H; Andi Setyawan, S.H; serta Baby Dewi Aminah, S.H., M.H. Terdakwa didampingi oleh penasihat hukum Reyno Yohannes Romein SH, Muhamad Syafeii SH, dan rekan.

Pasal yang didakwakan adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP (primair), serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP (subsidiar).  **(Rika)