![]()
Jakarta – MCN.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa selebgram Yokke Hargono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus, Senin (13/10/2025).
Dua saksi dihadirkan oleh pihak terdakwa, yakni Dinar Candy dan pemilik akun media sosial Miss Gosip (bukan nama asli). Keduanya hadir memberikan kesaksian yang dinilai meringankan posisi Yokke.
Awal mula kasus ini berasal dari laporan Fitri Salhuteru, yang menuduh Yokke Hargono melakukan pencemaran nama baik di media sosial.
Yokke dilaporkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat tiba di Indonesia, beberapa bulan lalu,Yokke langsung ditangkap petugas. Selama ini, Yokke tinggal di Negeri Paman Sam dan menjadi warga negara Amerika.
Dalam sidang hari ini, dua saksi dihadirkan oleh Tim Hukum Yokke, yaitu Dinar Candy dan pemilik akun media sosial Missgosip (bukan nama asli). Keduanya saksi yang meringankan Yokke.
Dalam kesaksiannya, Dinar Candy mengungkapkan bahwa ada pinjaman dari Fitri Salhuteru sebesar Rp 5 miliar. Artinya “sayembara” atau giveaway yang dibuat oleh Fitri Salhuteru merupakan sebuah jebakan sejak awal. Pinjaman uang Rp 5 miliar itu, sudah dikembalikan Rp 2,5 miliar.
Keterangan ini, tentu saja penting untuk melihat perkara ini lebih jauh. Penasihat Hukum Yokke, Sonny Wuisan, SH,,MH,,CLA.,CRA.,CTL, menegaskan bahwa kesaksian dari Dinar Candy membuktikan adanya hubungan pinjam-meminjam uang antara Fitri dan pihak lain, bukan sekadar isu pencemaran nama baik.
Soni Wuisan menegaskan bahwa di persidangan sudah disampaikan oleh saksi bahwa sayembara itu diadakan untuk menjebak, dan Yokke terjebak di dalamnya. Karena itu Sonny mengingatkan publik agar hati-hati, jangan sampai ada korban-korban berikutnya,
“Kita dengarkan kesaksian oleh Dinas Candy bahwa ada pinjaman dari Fitri sebesar Rp 5 miliar, dan yang sudah dikembalikan baru Rp 2,5 miliar. Ini sudah membuktikan bahwa tantangan giveaway atau sayembara sudah dibuktikan oleh Yokke, sekarang tinggal saudari Fitri, yang seharusnya sudah membayar Rp 1 miliar, karena sudah terbukti, nih, iya kan,” ujar Sonny kepada awak media.
Dalam persidangan, Ibu Intan mengatakan bahwa sayembara yang dibuat Fitri ini merupakan suatu jebakan. Ditanya awak media soal hal itu, Sonny mengatakan nanti Intan sendiri yang menjelaskan. “Sudah sangat jelas, karena di persidangan sudah disampaikan oleh Intan bahwa sayembara ini diadakan untuk menjebak, termasuk Yokke terjebak di sini. Jadi, kalau kaitan dengan SLIK, ya sayembara-sayembara ini, jangan lagi nanti ke depan ada korban lagi. Kita ingatkan, karena ini ada hubungannya dengan UU ITE dan Perlindungan Data Pribadi. Hati-hatilah. Jangan sampai ada korban-korban yang lain,” ucap Sonny.
Sementara, penasihat hukum lainnya, Maruli, mengatakan, kehadiran saksi Dinar Candy dan Miss Gosip, sangat baik untuk kepentingan Yokke Hargono yang selama ini diasosiasikan melakukan perbuatan melanggar hukum.
Namun dari dua kesaksian keduanya, bahwa itu jebakan terhadap Yokke Hargono. “Silakan publik melakukan penilaian. Tadi sudah dijelaskan oleh Dinar Candy bahwa ada utang Fitri yang belum dikembalikan. Ada Rp 5 miliar awalnya dan sudah dikembalikan 2,5 miliar. Itu menjadi bukti bahwa ada sesuatu yang tidak beres di dalam giveaway itu.
Maruli minta, semua harus mengoreksi diri. Kalau itu jebakan maka ada itikad tidak baik. “Kita tunggu putusan hakim apakah Yokke dihukum karena dakwaan dari jaksa, kita tunggu saja,” tandas Maruli. **(RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan Miliar
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim