April 30, 2026

Keterangan Ahli tentang Umur Kapal Bukan Unsur Utama, PH Soesilo Wibowo: Sangat Jelas dan Objektif

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang terkait dugaan tindak pidana korupsi berhubungan dengan tindakan kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli. Mereka adalah Capt. Utoyo Hadi (ahli pelayaran), Prof. Dr. Nindyo Pramono (ahli hukum bisnis korporasi), dan Dr. Eko Simbodo (ahli perhitungan kerugian negara).

Kasus ini menjerat tiga petinggi ASDP, yakni mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024), dan Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024).

Adapun kasus korupsi ini berawal dari dugaan adanya penyimpangan dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada tahun 2019–2022.

Jaksa Penuntut Umum menduga para terdakwa mengubah surat keputusan direksi guna mempermudah kerja sama dengan PT JN serta menandatangani perjanjian tanpa persetujuan dewan komisaris.

Mereka juga dinilai mengabaikan hasil uji teknis dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang merekomendasikan agar sembilan kapal tidak diakuisisi karena dinilai tidak layak.

Dalam kesaksiannya, Capt. Utoyo Hadi mengatakan, umur kapal tidak otomatis menentukan apakah kapal tersebut laik diakuisisi atau tidak.

Menurutnya, yang menentukan adalah kondisi fisik kapal, bukan umur kapal. Walaupun umur kapal itu tua, namun bila kondisi fisiknya masih layak berlayar, maka kapal dinilai layak.

Ahli mengatakan selama bagian-bagian kapal masih bisa diperbaiki atau diganti, maka kapal tersebut tetap bisa digunakan secara aman dan efisien.

Penasehat hukum terdakwa Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, menilai kesaksian ahli sangat objektif dan membantu memperjelas duduk perkara yang sebenarnya.

Soesilo menerangkan, ahli Capt. Utoyo Hadi merupakan praktisi berpengalaman di bidang pelayaran dan pelaku langsung di dunia maritim.

“Yang pertama, ahli mengatakan umur kapal tidak menentukan kelayakan kapal. Yang menentukan adalah kondisi fisik kapal. Yang kedua, sama sekali kalau kita lihat, umur kapal itu tidak menjadi bagian penting, sepanjang itu laik laut berarti itu sudah memenuhi kriteria dan bisa berlayar berapapun umur kapal itu. Tadi sudah dicontohkan KM Dewa Ruci dan sebagainya. Dua hal itu, saya kira, yang terpenting,” tutur Soesilo kepada awak media.

Menurut ahli, kalau kita langsung beli kapal dan kemudian menghasilkan dan mendapat keuntungan, sementara umur kapal itu bukan hal yang penting, maka kapal second adalah lebih bagus. Dilihat juga dari sisi historisnya, sepanjang itu terus berlayar maka itu sangat baik.

Menurut Soesilo dan terdakwa Ira Puspadewi, keterangan ahli dalam persidangan sangat bagus dan obyektif dan membantu memperlihatkan permasalahan yang ada. Ahli menegaskan bahwa usia kapal bukan faktor utama dalam menilai kelayakan akuisisi.

Dalam sidang, majelis hakim cukup kritis dan melontarkan pertanyaan. Mereka ingin memastikan aspek teknis ini dapat dipahami secara jelas dan objektif. * (RN)