![]()
Jakarta- MCN.com – Sidang perkara dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, mantan Kabid Pemanfaatan Mohamad Fairza Maulana, dan pemilik EO Booth Produksi (GR PRO) Gatot Arif Rahmadi.
Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 36 miliar, untuk kegiatan dalam dokumen APBD Tahun 2022-2024.
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa Mohamad Fairza Maulana dan kuasa hukumnya.
Dalam pleidoinya, M. Fairza Maulana, menegaskan bahwa apa yang dia lakukan merupakan perintah pimpinan dan dirinya sejak awal tak berniat melakukan kejahatan terhadap keuangan negara.
“Majelis hakim yang mulia, perkara ini telah menjadi beban yang berat bagi saya dan keluarga. Bahwa apa yang saya lakukan bukanlah karena niat jahat saya, bukan untuk memperkaya diri sendiri tapi semata-mata karena saya melaksanakan tugas dan perintah pimpinan sebagai mana mestinya seorang bawahan. Saya melaksanakan arahan atasan saat itu sebagai tanggung jawab kedinasan,” ucap Fairza di hadapan majelis hakim.
Mohamad Fariza Maulana juga menegaskan bahwa dirinya tak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan terkait anggaran dan dana.
“Saya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, menentukan anggaran, atau mengatur aliran dana. Saya hanyalah pelaksana teknis, yang berusaha menjalankan tugas sesuai perintah dengan harapan pelaksanaan itu dianggap baik oleh pimpinan,” ucap Fairza dalam sidang.
Dia menutup pleidoinya dengan suatu sikap kerendahan hati. “Saya menyesal atas segala hal salah yang telah saya lakukan. Saya ingin bertobat, ingin memperbaiki hidup saya dan ingin menjadi manusia yang lebih baik lagi,” pungkasnya.
Sementara pleidoi dari Penasehat Hukum Waspada Daeli mengkritik keras tuntutan JPU terhadap kliennya dengan pidana 7 tahun penjara.
Waspada Daeli, usai sidang mengatakan dirinya mempertanyakan logika Kadis Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, yang mengatakan tidak tahu-menahu dengan kegiatan fiktif itu.
“Logikanya begini, kalau memang Pak Kadis tidak mengetahui hal-hal begini, kenapa itu bisa berkelanjutan dari tahun 2022 sampai 2024. Tak mungkin dia tidak tahu hal seperti itu,” tanya Waspada Daeli.
Waspada Daeli juga mempertanyakan mengapa hanya Bidang Pemanfaatan saja yang disoroti. “Terus, bagaimana mungkin hanya Bidang Pemanfaatan saja yang tahu. Sementara kejadiannya sudah cukup lama. Jadi kalau dia bilang tak tahu, itu tak logis,” tegas sang Penasehat Hukum..
Hal lain yang dipertanyakan Waspada Daeli adalah kegiatan fiktif yang dilakukan itu bukan satu dua kegiatan, tetapi sampai ratusan kegiatan. Karena itu, tidak masuk akal bila seorang pimpinan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana sama sekali tidak mengetahui kegiatan sebanyak itu.
“Masalahnya ini ratusan kegiatan yang dilakukan, bukan satu atau dua kegiatan. Mana mungkin dia tak tahu. Kegiatan digelar di lima wilayah lagi. Jadi ini kamuflase saja. Menurut saya, ini hanya melempar tanggung jawab. Aneh juga kalau Pak Kadis tidak tahu,” tandas Waspada Daeli kepada awak media.
Waspada Daeli juga mengkritik tuntutan JPU yang lebih menekankan Pasal 2 UU Tipikor, padahal unsur dalam pasal tersebut tidak memenuhi.
“Menurut saya begini, dalam hal tuntutan, Jaksa menekankan Pasal 2 ya. Seharusnya pada Pasal 3 yang unsurnya kewenangan berdasarkan jabatannya. Dalam perkara ini, tindak pidana itu terjadi karena ada apa dulu. Pasti karena jabatan dan kewenangannya. Seharusnya Jaksa menunjuk Pasal 3, bukan Pasal 2. Kita menganggap unsur-unsur pasal 2 itu tidak ketemu. Kata ahli hukum, bila dalam suatu pasal itu satu unsur saja tidak terbukti maka dakwaannya batal. Makanya kita minta bebas saja sebenarnya,” ujarnya.
Hal lain yang disoroti Daeli terkait soal kepastian kerugian negara. “Mengenai kerugian negara, angkanya harus pasti dan tidak boleh berubah-ubah. Dalam faktanya, jaksa mengatakan uang yang diterima Fairza itu Rp 1,4, sementara hasil audit BPK hanya 350-an juta. Itu angka yang berbeda. Ada juga keterangan dari BPK bahwa kerugian negara Rp 5 miliar dinikmati oleh para pegawai Dinas Kebudayaan. Berarti, ada pihak lain yang menikmati uang itu. Pertanyaannya, kok diam aja. Kalau mau tegakkan hukum, usut sampai tuntas, jangan tebang pilih,” tegas Waspada Daeli.
Sidang akan dilanjutkan pada 30 Oktober nanti. * (RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan Miliar
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim