![]()
Jakarta – MCN.com – Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada importasi gula pada 2015-2016 di Kementerian Perdagangan, Rabu (15/10/2025).
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap lima terdakwa, yaitu Direktur Utama PT Angels Product Tony Widjaja, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, DirekturPT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falitha Hutama, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca.
Kelima terdakwa dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti.
Usai sidang, Penasihat Hukum terdakwa Hans Falitha Hutama, Agus Sudjatmoko, kepada awak media, mengatakan, hari ini perkara Hans Faltiha Hutama dan empat terdakwa lain terkait kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan sudah dibacakan tuntutannya.
“Pada intinya, semua sama, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Kelima terdakwa dikenakan hukuman yang sama, yaitu penjara empat tahun, denda Rp 500.000, subsider 6 bulan kurungan serta dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, masing-masing sesuai dengan uang yang pernah dititipkan. Sesuai dengan beban masing-masing sebagaimana hasil kerugian negara yang dihitung oleh BPKP.
Kemudian, kami diberi kesempatan untuk menanggapi dalam nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa, 21 Oktober 2025
“Dari yang saya dengarkan tadi, sebenarnya pertimbangan penuntut umum itu sama persis dengan yang tertuang dalam surat dakwaan. Namun, sebagai tuntutan untuk menanggapi fakta persidangan, ada yang perlu diperhatikan.
Dalam fakta persidangan, banyak dakwaan yang tidak terbukti. Tapi seolah-olah tak diperhatikan. Sehingga muncul kesan kenapa seperti main-main saja.
Pertama, terkait abolisi kepada Tom Lembong. Ini sama sekali tidak disinggung dalam tuntutan. Fakta persidangan tak digubris. Padahal itu adalah fakta yang terungkap di persidangan. Publik juga sudah tahu. “Jadi, ngapain sih sidang seperti ini. Katanya ada 53 saksi fakta dan 7 saksi ahli. Soal abolisi itu sama sekali tak diperhatikan,” tegas Agus.
Kedua, pada dakwaan, ada dakwaan primer dan dakwaan subsider. Dakwaan primernya Pasal 1, subsidernya Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18. Namun, Pasal 55 tidak disinggung. “Turut sertanya di mana? Sama sekali tak dibahas oleh penuntut umum,” Agus heran.
Padahal menurut Agus, Pasal 55 itu penting. Bagaimana konstruksi hukum Pasal 55, siapa pelaku utama, siapa yang turut serta. “Dalam konstruksi hukum kami, pelaku utamanya itu Pak Menteri Perdagangan Tom Lembong. Karena dakwaannya terkait, pertama, persetujuan impor kepada lima terdakwa ini. Itu tidak disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian. Ini persetujuan impor yang diterbitkan oleh menteri sehingga ia menjadi pelaku utama,” ungkap Agus Sudjatmoko.
Sementara para terdakwa adalah pihak yang diminta bantuan oleh negara. Pasal 55 tidak diperhatikan. Agus menduga, hal itu sepertinya terkait dua hal itu, yaitu jaksa penuntut umum mencoba mengelak dari soal abolisi dan Pasal 55.
Agus mengatakan, seharusnya, ada perlakuan yang sama terhadap lima terdakwa sebagaimana perlakuan terhadap Tom Lembong, yang dibebaskan berdasarkan abolisi.
Dalam keterangan para ahli, abolisi itu dikatakan menghapus perbuatannya, bukan orangnya, walaupun itu pribadi. Artinya, semua hal terkait dengan perkara itu (importasi gula), harus dihapus karena tidak ada kesalahan pidana. Tom Lembong dinyatakan tidak melakukan pidana korupsi, perbuatannya dianggap tidak koruptif. “Nah, kalau Tom Lembong sebagai pelaku utama dinyatakan tidak bersalah, maka yang lain otomatis juga dinyatakan tidak bersalah. Rasa keadilan publik ikut terusik,” tegas Agus.
Agus menyesal bahwa fakta persidangan tidak digubris oleh penuntut umum. Dia mengatakan baru mengungkap dua fakta persidangan, yaitu soal abolosi dan turut serta dalam perbuatan sebagaimana Pasal 55. Hal-hal yang lain, terlalu teknis dan panjang kalau dia sampaikan di sini. “Jadi, percuma saja sidang ini. Fakta persidangan seakan formalitas saja, karena surat tuntutannya sudah dibuat lebih dahulu,” tutur Agus yang berharap dalam nota pembelaan, hal itu akan singgung.
Ditanya awak media soal uang pengganti, Agus mengatakan ada dua variabel kerugian keuangan negara yang tidak dilihat JPU yaitu terkait tambahan harga dan terkait biaya masuk dan TVRI sebagai pajak dalam rangka impor. Dikatakan, yang seharusnya diimpor adalah Gula Kristal Putih (GKP). Biaya masuk yang dibayar seharusnya tarif GKP. Sementara faktanya, perusahaan-perusahaan itu mengimpor Gula Kristal Mental (GKM).
Satu catatan yang penting disampaikan Agus, bahwa PT Berkah Manis Makmur (BMM) pada 2016 mendapatkan fasilitas pembebasan biaya masuk. Pabrik BMM baru berjalan pada 2013. Menurut ketentuan, pabrik yang baru berjalan (running) maka diberikan pembebasan biaya masuk terhadap bahan baku dan mesin-mesin.
Tahun 2016 itu BMM masih mendapatkan fasilitas pembebasan biaya masuk. Apa pun yang diimpor, baik GKP maupun GKM, semua dibebaskan biaya masuknya. “Lha, ini bilangnya GKP harus bayar biaya masuk. Ini melanggar suatu putusan. BMM mendapat fasilitas biaya masuk dari kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan. Surat Keputusan itu ada dan dijadikan alat bukti, tapi tak diperhatikan penuntut umum.
Agus Sudjatmoko berharap majelis hakim akan menilai berdasarkan fakta hukum di persidangan, bukan berasumsi. Dia menilai tuntutan jaksa terlalu dipaksakan. Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
* (Rika)



More Stories
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana
Hendarto Mengaku Dipaksa Lepas PT SMJL, Padahal Tak Berniat Menjual
Kasus TPPU Lintas Negara: Tonny Budiman Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum