Juni 2, 2026

Kuasa Hukum Ira Puspadewi Ragukan Independensi Hitung Kerugian Negara Bila Saksi Ahli Tak Miliki Sertifikat

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025) dengan menghadirkan saksi ahli perkapalan dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Wasis Dwi Aryawan.

Wasis mengatakan timnya diminta Jaksa KPK untuk memeriksa 53 kapal milik PT Jembatan Nusantara (JN), baik yang sedang berlayar, beristirahat, atau dalam proses docking.

Menurut Wasis, 22 dari 53 kapal yang diperiksa hanya bernilai setara kapal rongsokan. Total nilai kapal PT Jembatan Nusantara menurut tim Wasis sebesar Rp 534,6 miliar.

Sementara hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU menaksir aset kapal PT JN mencapai Rp 2,09 triliun. Penilaian KJPP dilakukan bersama tenaga teknis dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), lembaga resmi pemeriksa kapal di Indonesia.

Menurut Wasis, perbedaan itu muncul karena sebagian kapal memiliki skor CAP di bawah 50 persen sehingga dianggap bernilai rendah. Wasis mengaku penilaian itu tidak berbasis teori baku, melainkan hanya penilaian subjektif.

Menanggapi hal kontroversial itu, Penasihat Hukum terdakwa Ira Puspa Dewi, Soesilo Aribowo, S.H, meragukan independensi perhitungan kerugian negara tersebut yang dilakukan orang yang tidak memiliki sertifikat. Sertifikat menunjuk pada kualitas dan profesionalisme seseorang atau suatu lembaga.

“Ditanya apakah untuk menilai harga sebuah kapal, seseorang diperlukan sertifikasi. Kalau secara resmi, kita perlu sertifikasi. Yang resmi itu semisal konsultan jasa penilai, seperti MD Tru,” jelas Soesilo Aribowo.

Soesilo mengatakan, Wasis memang bisa menghitung nilai kapal, tapi dia tak punya sertifikasi.

 

“Ini bukan soal punya sertifikasi atau tidak punya, tapi ini soal formal persidangan. Kalau dia tak punya sertifikasi, maka dia tidak berwenang, dengan konsekuensi seluruh hasilnya tidak bisa dipakai,” tegas Soesilo.

 

Hal lain yang dikritisi oleh Soesilo adalah soal independensi lembaga KPK. Dalam kasus ini, jaksa KPK telah menentukan siapa yang menilai kerugian negara tersebut. Ini dikuatirkan Soesilo, dengan mengatakan, nanti yang dari KPK itu mereka bukan dari lembaga luar tetapi dari lembaga internal KPK sendiri yang menghitung.

 

“Itu tak independen. Dan, ada konflik kepentingan di sana. Hasilnya pun tidak bisa diterima,” tutur Soesilo.

Menurut Soesilo, tak ada UU yang mengatakan bahwa internal KPK boleh menghitung kerugian negara. Yang berhak hanyalah BPKP, akuntan publik, atau inspektorat. “Di mana independennya,” tanya Soesilo. * (Rika)