Mei 14, 2026

Sidang Lanjutan Kasus Putusan Onstlag CPO, Hakim Ingatkan Saksi Jawab Jujur

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang perkara dugaan suap berkaitan dengan putusan onstlag kasus ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng dan turunannya. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).

Agenda sidang adalah mendengarkan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu M. Syafei (Wilmar Group), Wahyu Suratno (advokat), Junaidi Suhaibih (dosen, advokat), RAT Diah Ayu Kusuma (wiraswasta, istri Jumyanto) dan Edi Sarwono (PNS Pamud Perdata PN Jakarta Selatan).

Saksi dari Wilmar Group, M. Syafei mengaku bekerja di legal-social and security, dengan tugas pokok mengurus masalah sosial keamanan dan operasional korporasi.

Ditanya JPU sejak kapan Syafei terlibat dalam penanganan perkara yang melibatkan Wilmar, dia mengatakan sejak sekitar Juli 2023. “Saya diundang rapat untuk mendengar paparan dari kantor lawyer ALF. Kemudian kita mendengar paparan,” jawab Syafei.

Syafei mengaku tidak kenal dengan suami dari Marcella Santoso, yaitu Ariyanto, dan tidak pernah berkomunikasi Ariyanto. Sementara komunikasi dengan Marcella menggunakan nomor Indonesia.

JPU kemudian mengejar dengan merujuk keterangan Marcella pada sidang sebelumnya, bahwa pernah disebutkan ada permintaan uang Rp 60 miliar untuk urusan penanganan suatu perkara migor dan hal itu disampaikan Marcella kepada Syafei.

“Tidak pernah, Pak. Saya bantah. Tidak pernah dia sampaikan kepada saya,” tegas Syafei sambil menantang dikonfrontir.

Jaksa kemudian membuka BAP Syafei, di mana terdapat pertanyaan Marcella, “Pak, bagaimana operasionalnya”.

“Saya bilang, saya tidak tahu. Wilmar tidak biasa begitu. Saya juga jawab, itu bukan urusan saya. Satu kali saja kami bertemu,” jawab Syafei kepada JPU.

Dalam silang tanggapan antara JPU dan saksi, beberapa kali hakim melakukan interupsi untuk memperjelas masalah.

Hakim juga meminta saksi Syafei agar tidak terlalu takut mengatakan apa adanya.

Sementara, saksi Wahyu Suratno, seorang advokat, mengaku menerima 2 koper berisi uang, dari Djumyamto, untuk pencairan dari proposal pembangunan kantor MWC NU.

“Saya hanya menjalankan perintah. Ternyata jumlahnya Rp 2,5 miliar. Saya hanya bendahara, bukan pengambil keputusan, hanya menyalurkan dana dan membuat dokumentasi,” ujar Wahyu.

Uang penyerahan kedua, dari Djumyamto sebesar Rp 3 miliar, kepada panitia pembangunan.

Hakim Effendi beberapa kali mengingatkan Wahyu agar menjawab apa adanya, tidak berputar pada pendapat pribadi.

Sidang masih terus dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya.

Kasus suap hakim ini bermula saat tiga korporasi besar, PT.Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17 triliun di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.

Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar uang pengganti yang berbeda-beda.

Bukannya divonis bersalah, namun majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau onslag pada Maret 2025 lalu.

Tak puas dengan putusan tersebut, Kejagung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian Kejagung melakukan rangkaian penyelidikan setelah adanya vonis lepas yang diputus ketiga hakim tersebut

**(Rika)