![]()
Jakarta – MCN.com – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag), digelar di Ruang Sidang Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Sidang dengan Nomor Perkara 55-56-57-58-/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst itu dilaksanakan dengan agenda mendengar saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) atas para terdakwa.
Para terdakwa adalah Hansen Setiawan (Direktur Utama Sentra Utama Jaya), Ali Sanjaya Budidarmo (Direktur PT. Kebun Tebu Mas), Indra Surya Ningrat (Direktur Medan Sugar Industri),Wisnu Hendra Ningrat (Presiden Direktur PT. Andalan Furnindo).
Saksi ahli yang dihadirkan untuk terdakwa Ali Sanjaya Budidarmo, Wisnu Hendra Ningrat , Indra Surya Ningat dan Hansen Setiawan adalah Ibu Husnul Khatimah dari BPKP.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, SH, MH, dan anggota majelis Alvis SH, HM dan Andi Saputra SH, MH. * (Rika)



More Stories
Tindakan Toni Amin Dinilai Merusak Sistem Perpajakan dan Penerimaan Negara
JPU Tuntut Dwi Sudarsono 12 Tahun Dalam Kasus Korupsi Pertamina, 4 Terdakwa Lainnya 6-10 Tahun Penjara
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Beberkan Rincian Penggunaan Uang Rp 58 Miliar