![]()
Jakarta – MCN.com – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap terdakwa Andi Aziz Karaeng Ngamba atau Daeng Azing. Daeng Aziz diyakini bersalah dalam kasus pemukulan terhadap pengacara Prof. Eggi Sudjana beberapa bulan silam.
Akibat perbuatannya, Jaksa mendakwa Daeng Aziz dengan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Jaksa mengatakan Daeng Aziz telah mengucapkan ancaman pembunuhan, mengeluarkan isi perut korban dan mengarahkan badik ke Eggi Sudjana.
Tetapi dalam persidangan, saksi Arief Ikhsan dan Haniyanti telah membantah hal itu dilakukan Daeng Aziz. Daeng Aziz sendiri mengatakan dirinya tidak mengucapkan kalimat-kalimat ancaman itu, karena hal itu pantang diucapkan dirinya sebagai anak adat orang Makassar.
Karena itu, menurut Penasihat Hukum Daeng Aziz, bukan Pasal 335 yang tepat, melainkan Pasal 351 KUHP (penganiayaan).
Pleidoi yang diajukan kuasa hukum Daeng Aziz diperhatikan dengan baik oleh majelis hakim, dan dengan mempertimbangkan segala hal, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Daeng Aziz pada sidang di Ruang Purwoto Ganda Subrata, lantai 3 PN Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
Usai sidang, Daeng Aziz mengatakan menerima keputusan majelis hakim.“Itu semua saya terima karena hukum ini lebih terang dari pada cahaya dan alasan-alasan saya tidak akan bisa dipakai sebagai pembebasan saya, karena saya menyadari saya sudah melanggar hukum,” tutur Daeng Aziz kepada awak media yang telah menunggunya.
Daeng Aziz juga berpesan kepada sahabat-sahabatnya di Jakarta dan Indonesia, agar tidak takut untuk akui diri bersalah, juga jangan takut menegur bila ada yang bersalah. “Saya sadar bahwa kalau sudah melakukan perbuatan hukum, kita harus bertanggung jawab, kita harus tahu bahwa kita ini sudah berada di “dunia lain”, ujar Daeng dengan sikap yang tenang.
Sementara Penasihat Hukum dari Daeng Aziz mengatakan sudah memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada Daeng Aziz.
“Majelis hakim memberi putusan 6 bulan penjara kepada Andi Aziz dipotong masa tahanan tiga bulan dan tetap berada dalam tahanan kota. Artinya, apa yang didakwakan oleh jaksa tidak terbukti. Kami merasa bangga karena di negeri ini masih ada keadilan untuk klien kami,” ucapnya.
Para penasihat hukum itu yakin bahwa hasil putusan hakim hari ini didasarkan pada nota pembelaan (pleidoi) mereka. “Alhamdulillah, hakim telah menerima dan mempertimbangkan nota pembelaan klien kami sehingga putusan yang dikeluarkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai keadilan yang berlaku,” pungkas tim hukum dari Daeng Aziz. **(Rika)



More Stories
Dua Eks Pejabat PT Pembangunan Perumahan Divonis 3 dan 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Proyek Fiktif
Sidang Tipikor Nadiem Makarim, Prof. Romli Tegaskan Pelanggaran Prosedur Oleh Pejabat Dirjen Tanggung Jawab Sendiri, Bukan Menteri
Sidang Kasus Terra Drone, Penasihat Hukum Triana Minta Tanggung Jawab Proporsionalitas Pemilik Gedung