![]()
Jakarta – MCN.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi importasi gula periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (19/8/2025).
Para terdakwa yang dihadirkan, di antaranya, Tony Widjaja Ng (Direktur Utama PT Angels Products); Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene); Hendrogiarto Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International); Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur); Eka Sapanca (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama).
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dari PT PPI, antara lain, Bu Dayu, mantan Direktur Utama PT PPI, Firmansyah mantan Direktur Keuangan PT PPI, Prasetyo Kepala Divisi pada PT PPI.
Sidangan perkara dengan Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2025 ini, yang menyeret sejumlah PGR di industri gula nasional, dipimpin Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, S.H, M.H.
Usai sidang Penasihat Hukum (PH) dari terdakwa Hans Falita Hutama, Agus Sudjatmoko, S.H, M.H, mengatakan bahwa pada intinya, para saksi itu menerangkan bahwa kerja sama PT PPI dengan pabrik gula yang menjadi kliennya, sebenarnya tidak rugi keuangannya. PT PPI selama kerja sama dengan 8 perusahaan malah mendapat keuntungan,” jelas Agus kepada awak media.
“Sederhananya, PT PPI membeli gula dari PGR seharga Rp 9.000/kilogram, kemudian menjual ke distributor Rp 9.105/kilogram. Jadi ada margin Rp 105, yang Rp 5 itu, katanya, untuk biaya-biaya.Jadi keuntungannya Rp100/kilogram dikali 190 ribu ton, itulah keuntungan bersih yang dilaporkan. Setelah dipotong biaya-biaya maka ada keuntungan Rp 32 miliar. Ini keuntungan yang disebutkan oleh saksi Firmansyah. Jadi, tidak ada kerugian negara, malah ada keuntungan. Laporan laba tersebut sudah disampaikan dalam RUPS tahunan kepada Kementerian BUMN,” tutur Agus Sudjatmoko.
Agus Sudjatmoko juga menyoroti dalil dakwaan yang menyebut harga pembelian gula mahal dan merugikan PT PPI. Menurutnya, harga pembelian justru lebih rendah dibanding harga patokan petani (HPP).
“Dalam RKAP seharusnya Rp 8.900/kilogram. Faktanya, harga Rp 9.000/kilogram yang dibeli PPI dari PGR masih dikurangi PPh 1,5 persen, jadi efektifnya hanya Rp 8.800/kilogram. Jadi tidak ada kerugian negara,” tegas Agus.
Dalam perkara ini, JPU telah mendakwa para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula. ** (Rika)



More Stories
Dua Eks Pejabat PT Pembangunan Perumahan Divonis 3 dan 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Proyek Fiktif
Sidang Tipikor Nadiem Makarim, Prof. Romli Tegaskan Pelanggaran Prosedur Oleh Pejabat Dirjen Tanggung Jawab Sendiri, Bukan Menteri
Sidang Kasus Terra Drone, Penasihat Hukum Triana Minta Tanggung Jawab Proporsionalitas Pemilik Gedung