![]()
Jakarta – MCN.com – Persidangan perkara tindak pidana korupsi atas mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/8/2025).
Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi, Evi Dwiyanti (inspekctor Audit Area II ASDP), Lilis Musyiani (Staff Ahli Bidaang Hukum ASDP), M. Farid Fanani (pengawas Intern Auditor ASDP).
Sidang dipimpim Ketua Majelis Hakim Sunoto, S.H, dengan anggota majelis Nursari, S.H, dan Mardiantos, S.H, serta panitera pengganti Haryanto dan Andre. Sedang Penuntut Umum yang hadir adalah Noerofik, S.H. Terdakwa didampingi Penasihat Hukum atas nama Soesilo Wibowo, S.H.
Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1.253.431.651.169 atau Rp 1,25 triliun. Angka itu berasal dari dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP pada 2019 hingga 2022.
Kerugian keuangan itu terdiri dari nilai pembayaran saham akuisisi saham PT JN sebesar Rp 892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN sebanyak Rp 380 miliar, serta nilai bersih yang dibayarkan ASDP kepada pemilik dan beneficial owner PT Jembatan Nusantara bernama Adjie, serta perushaaan afiliasi senilai Rp 1,272 triliun.
Modus dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa adalah dengan mengubah surat keputusan direksi. Ini bertujuan mempermudah pelaksanaan kerja sama usaha antara PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara.
Para terdakwa juga diduga meneken perjanjian kerja sama pengoperasian kapal antara kedua perusahaan tersebut. Padahal, belum ada persetujuan dari dewan komisaris. Perjanjian kerja sama itu juga diduga tidak mempertimbangkan risiko yang disusun oleh Vice President Manajemen Risiko dan Quality Assurance.
Ketiga petinggi ASDP itu juga diduga tidak mempertimbangkan usia kapal milik PT Jembatan Nusantara dalam menentukan opsi skema transaksi jual beli. Mereka dinilai mengkondisikan penilaian terhadap 53 kapal PT JN. Selain itu, ketiganya dituding mengabaikan hasil uji tuntas teknik engineering due diligence PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) terkait untuk tidak mengakuisisi 9 kapal yang tidak layak.
Pasal yang didakwakan adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.**(Rika)



More Stories
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim
Sidang Perdana Kasus Korupsi Bea Cukai, Penasihat Hukum Dr Dinalara Sebut Dakwaan JPU Tak Jelaskan Tujuan Perbuatan